Fakta Persidangan Terungkap: Saksi Tegaskan Legalitas Kepemimpinan PSHT dan Domisili Resmi di Padepokan Madiun

Fakta Persidangan Terungkap: Saksi Tegaskan Legalitas Kepemimpinan PSHT dan Domisili Resmi di Padepokan Madiun
Dok, foto: Fakta Persidangan Terungkap: Saksi Tegaskan Legalitas Kepemimpinan PSHT dan Domisili Resmi di Padepokan Madiun. Keterangan pers, Senin (9/3/2026).

MSRI, BANDUNG - Persidangan perkara perdata terkait sengketa internal organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kembali mengemuka di ruang sidang Pengadilan Negeri Bale Bandung. Dalam sidang lanjutan perkara Nomor 292/Pdt.G/2025/PN Blb yang digelar pada Senin (9/3/2026), sejumlah fakta hukum penting terungkap melalui keterangan saksi dari pihak tergugat.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, saksi memaparkan kronologi serta dasar legalitas kepengurusan PSHT yang selama ini menjadi polemik di internal organisasi. Saksi menegaskan bahwa Dr. M. Taufiq merupakan Ketua Umum PSHT yang sah berdasarkan keputusan Parapatan Luhur (Parluh) Tahun 2016, yang merupakan forum tertinggi dalam struktur organisasi PSHT.

Sementara itu, saksi juga menyebut bahwa Drs. Murjoko, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua sekaligus Ketua Harian, telah diberhentikan dari jabatannya pada tahun 2017. Keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari penegasan mengenai struktur kepemimpinan organisasi pasca Parapatan Luhur.

Lebih lanjut, saksi mengungkap bahwa Anggaran Dasar (AD) PSHT telah melalui proses notarisasi dan kemudian ditetapkan sebagai Akta Pendirian Badan Hukum PSHT pada tahun 2019. Akta tersebut, menurut saksi, menjadi pijakan legal formal bagi organisasi dalam sistem hukum nasional.

Tidak hanya itu, fakta lain yang turut disampaikan dalam persidangan menyangkut domisili resmi organisasi. Saksi menegaskan bahwa sejak lama, bahkan sebelum Parapatan Luhur 2016 digelar, PSHT telah berkedudukan di Padepokan PSHT, Jalan Merak Nomor 10, Kota Madiun. Alamat tersebut secara eksplisit tercantum dalam AD/ART PSHT Tahun 2016 maupun perubahan AD/ART Tahun 2021 yang hingga kini masih berlaku.

Dalam sidang juga terungkap bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PSHT serta keputusan Parapatan Luhur 2016 terkait pengangkatan Dr. M. Taufiq sebagai Ketua Umum pernah digugat oleh sejumlah pihak dari internal organisasi. Namun, gugatan tersebut ditolak hingga tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1712, yang kini telah berkekuatan hukum tetap (BHT).

Selain itu, saksi juga membeberkan bahwa Drs. Murjoko bersama Tono sempat mengajukan gugatan terhadap badan hukum PSHT hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK). Akan tetapi, proses hukum tersebut juga berakhir dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga memperkuat kedudukan badan hukum PSHT sebagaimana yang berlaku saat ini.

Fakta lain yang menjadi sorotan dalam persidangan adalah terkait Akta Penegasan Pendirian PSHT Tahun 2025. Menurut saksi, akta tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan terkait pemulihan badan hukum PSHT di bawah kepemimpinan Dr. M. Taufiq, sekaligus sebagai penegasan atas Perubahan Anggaran Dasar PSHT Tahun 2021.

Persidangan juga menyinggung status Padepokan PSHT di Jalan Merak Nomor 10, Madiun yang diketahui merupakan aset milik Yayasan Setia Hati Terate (YSHT). Meski demikian, menurut saksi, pihak yayasan memberikan izin penggunaan kepada Dr. M. Taufiq dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum PSHT.

Dalam keterangannya di persidangan, saksi juga mengaku cukup sering mengunjungi padepokan tersebut. Bahkan ia menyebut terakhir kali berada di lokasi itu pada Kamis, 5 Maret 2026. Namun selama kunjungan tersebut, saksi mengaku tidak pernah bertemu dengan Drs. Murjoko di area Padepokan Jalan Merak Nomor 10.

Usai persidangan, saat dimintai tanggapan oleh wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), saksi menegaskan bahwa berbagai fakta yang disampaikan di persidangan merupakan bagian dari upaya memperjelas posisi hukum organisasi.

“Semua yang saya sampaikan di persidangan berdasarkan fakta dan dokumen organisasi yang ada. Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan kejelasan serta kepastian hukum terkait kepengurusan dan legalitas PSHT,” ujarnya kepada wartawan MSRI.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna menggali lebih dalam fakta-fakta hukum yang muncul selama proses persidangan.

Perkara ini menjadi perhatian luas, mengingat PSHT merupakan salah satu organisasi pencak silat terbesar di Indonesia dengan jaringan anggota yang tersebar di berbagai daerah. Sengketa terkait legalitas kepemimpinan dan badan hukum organisasi tersebut dinilai memiliki dampak signifikan terhadap stabilitas internal serta keberlangsungan organisasi di tingkat nasional.

Redaksi MSRI akan terus menelusuri perkembangan perkara ini dan menyajikan informasi secara berimbang berdasarkan fakta persidangan serta dokumen hukum yang terungkap di pengadilan.

{Tim/Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama