Tower Baru Tanpa PBG di Sumobito Jombang Terungkap, Konsistensi Penegakan Aturan Dipertanyakan

Tower Baru Tanpa PBG di Sumobito Jombang Terungkap, Konsistensi Penegakan Aturan Dipertanyakan
Dok, foto: Tower Baru Tanpa PBG di Sumobito Jombang Terungkap, Konsistensi Penegakan Aturan Dipertanyakan.

MSRI, JOMBANG - Di tengah gencarnya penertiban ratusan menara BTS bermasalah di Kabupaten Jombang, sebuah proyek pembangunan tower baru di Kecamatan Sumobito justru terpantau tetap berjalan meski diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi pengawasan dan penegakan aturan di daerah. Senin (9/3/2026).

Proyek tersebut terungkap melalui investigasi tim sosial kontrol dari media dan LSM. Berdasarkan penelusuran di lapangan, aktivitas pembangunan tetap berlangsung meskipun administrasi perizinan diduga belum dipenuhi. Kepala Dinas PUPR Jombang, Bustomi, bahkan mengakui bahwa hingga kini belum ada pengajuan izin PBG dari pihak pengembang dan telah memerintahkan timnya untuk melakukan pengecekan langsung.

Situasi ini menjadi ironi di tengah kebijakan tegas Pemkab Jombang yang sedang menyegel tower-tower bermasalah. Dari sekitar 318 tower BTS di Jombang, tercatat sekitar 81 belum memiliki dokumen lengkap dan lima di antaranya telah dibongkar. Penertiban tersebut merupakan instruksi Bupati Jombang Warsubi agar seluruh tower wajib memiliki dokumen seperti PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Tower Baru Tanpa PBG di Sumobito Jombang Terungkap, Konsistensi Penegakan Aturan Dipertanyakan

Tower Baru Tanpa PBG di Sumobito Jombang Terungkap, Konsistensi Penegakan Aturan Dipertanyakan


Namun munculnya pembangunan tower baru tanpa pengajuan izin justru memicu kecurigaan publik terhadap kemungkinan adanya celah pengawasan atau pembiaran. Respons pemerintah desa setempat yang dinilai tidak kooperatif juga menambah tanda tanya terkait pengawasan proyek di tingkat wilayah.

Tak hanya soal perizinan, kondisi di lapangan juga memperlihatkan dugaan pelanggaran serius terhadap standar keselamatan kerja. Sejumlah pekerja terlihat memanjat struktur tower setinggi puluhan meter tanpa Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm keselamatan maupun safety harness. Padahal pekerjaan di ketinggian wajib memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Permenaker No. 9 Tahun 2016.

Jika dugaan tersebut benar, maka pelanggaran yang terjadi bukan hanya menyangkut administrasi perizinan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pekerja. Kondisi ini memperkuat desakan agar Pemkab Jombang, Satpol PP, serta instansi terkait segera turun tangan menghentikan aktivitas proyek hingga seluruh izin dan standar keselamatan dipenuhi.

Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah. Tanpa penegakan aturan yang konsisten, upaya penertiban tower ilegal dikhawatirkan hanya akan menimbulkan kesan tebang pilih serta meruntuhkan wibawa regulasi di lapangan.

Reporter : Cak Loem

Editor : Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama