Di Balik Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas: Kebijakan Hukum atau Tekanan Publik?

Di Balik Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas: Kebijakan Hukum atau Tekanan Publik?


MSRI, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengonfirmasi pengalihan status penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

Kebijakan ini sekaligus menjawab tanda tanya publik terkait ketidakhadiran Yaqut dalam pelaksanaan Salat Idulfitri 1447 Hijriah bersama para tahanan KPK di Gedung Merah Putih pada Sabtu (21/3/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengalihan jenis penahanan dilakukan oleh penyidik berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku.

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis (19/3) malam,” ujarnya dalam keterangan pers.

Menurut Budi, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi yang diajukan pihak keluarga sejak 17 Maret 2026. Setelah melalui proses telaah, penyidik memutuskan untuk mengabulkan permohonan tersebut dengan merujuk pada ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pengalihan penahanan ini bersifat sementara dan tetap berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum.

“Selama menjalani tahanan rumah, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan. Kami pastikan seluruh proses ini berjalan sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan,” tegasnya.

Salat Id Tanpa Gus Yaqut, Tahanan Lain Hadir

Pada momentum Hari Raya Idulfitri 1447 H, KPK tetap memfasilitasi pelaksanaan salat Id bagi para tahanan di Gedung Merah Putih. Sejumlah nama tampak mengikuti ibadah tersebut, di antaranya Sudewo, Ade Kuswara Kunang, serta Ishfah Abidal Aziz.

Selain itu, hadir pula Irvian Bobby Mahendro, Ardito Wijaya, dan Nurhadi. Namun, ketidakhadiran Yaqut menjadi perhatian tersendiri.

Informasi mengenai perubahan status penahanan tersebut sebelumnya sempat menjadi perbincangan di kalangan internal Rutan KPK. Silvia Rinita Harefa, istri dari Immanuel Ebenezer, mengaku memperoleh informasi bahwa Yaqut telah dijemput untuk pemeriksaan sejak Kamis malam, namun tidak kembali hingga pelaksanaan salat Id.

“Informasinya sempat dibawa untuk pemeriksaan, tetapi sampai hari ini tidak terlihat lagi di dalam,” ujarnya.

Penegasan Prosedural dan Transparansi

KPK menegaskan bahwa seluruh proses pengalihan penahanan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tetap mengedepankan prinsip penegakan hukum yang profesional.

Langkah ini sekaligus menjadi sorotan publik, mengingat status Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan kuota haji yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

KPK memastikan, meskipun berada dalam tahanan rumah, proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan dan tidak mengalami hambatan.

{Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama