![]() |
MSRI, GRESIK – Polemik pembangunan saluran air/DAM di Dusun Ngambar, Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, terus bergulir. Setelah temuan lapangan dan pemberitaan yang dilakukan Tim Investigasi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Pemerintah Desa Bambe menyampaikan keterangan awal terkait keberadaan saluran air/DAM kedua yang sebelumnya tidak terlihat aktivitasnya.
Tim Investigasi MSRI yang menemui Kasi/Kaur Perencanaan Desa Bambe, Dimas, pada Rabu (11/2/2026), memperoleh penjelasan bahwa saluran air/DAM yang satu lagi disebut akan atau sedang dalam proses pengerjaan. Namun, penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan warga karena aktivitas baru tampak setelah isu tersebut mencuat ke publik.
“Jika sejak awal direncanakan dua DAM, seharusnya prosesnya sudah terlihat bersamaan, bukan setelah ramai diberitakan,” ujar seorang warga Dusun Ngambar yang mengikuti perkembangan proyek itu.
Sejumlah warga menilai situasi tersebut menimbulkan kesan bahwa pekerjaan DAM kedua dilakukan secara reaktif. Hingga kini, menurut warga, belum ada penjelasan terbuka mengenai dokumen perencanaan maupun kemungkinan perubahan atau adendum kegiatan yang dapat diakses publik.
Di sisi lain, Kepala Desa Bambe, Mujiono, disebut mengundang Tim dan Redaksi MSRI melalui pesan singkat yang disampaikan oleh Kasi/Kaur Perencanaan. Namun berdasarkan keterangan tim, saat undangan dipenuhi, Kepala Desa tidak menemui secara langsung.
Menanggapi dinamika ini, Dewan Penasihat Hukum MSRI, Edi Sumarno, SH., MH., menegaskan bahwa kerja jurnalistik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang.
“Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi bagi kepentingan publik. Tidak boleh ada bentuk intimidasi atau penghalangan yang dapat menghambat kerja jurnalistik. Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 yang mengatur sanksi terhadap pihak yang menghambat atau menghalangi kerja pers,” ujar Edi.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dari pemerintah desa agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Menurutnya, keterbukaan data dan klarifikasi secara profesional akan memperkuat kepercayaan publik.
Hingga berita ini disusun, Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Pemerintah Desa Bambe, khususnya terkait:
• Waktu pasti dimulainya pekerjaan saluran air/DAM kedua,
• Dasar administrasi perencanaan dan perubahan kegiatan,
• Penjelasan resmi mengenai situasi di Balai Desa Bambe pascapemberitaan,
• Serta klarifikasi atas undangan yang tidak diikuti dengan pertemuan langsung bersama Kepala Desa.
MSRI menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun dalam rangka menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, profesionalitas, dan keberimbangan informasi.
(Tim/Redaksi MSRI)
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments