MSRI, SURABAYA - Pelaksanaan kegiatan reses anggota DPRD Kota Surabaya kembali menjadi perhatian publik. Beberapa hari lalu, reses yang dilaksanakan salah satu anggota Komisi C berinisial “BI” di Balai RW 04 Sidotopo Kulon, Surabaya, menuai sejumlah pertanyaan dari warga terkait teknis pelaksanaan dan penggunaan anggaran.
Seorang warga yang hadir menyampaikan bahwa peserta menerima konsumsi berupa roti dan uang transport sebesar Rp50 ribu. Kegiatan tersebut diperkirakan dihadiri sekitar 100 orang.
Sejumlah poin kemudian mencuat dan menjadi bahan pertanyaan publik, antara lain:
1. Apakah anggaran Rp22 juta merupakan pagu maksimal atau realisasi penuh?
2. Berapa jumlah peserta yang tercatat dalam laporan resmi?
3. Apakah anggaran konsumsi dihitung berdasarkan kuota maksimal atau jumlah peserta riil?
4. Jika jumlah peserta tidak mencapai kuota, apakah terdapat sisa anggaran yang dikembalikan ke kas daerah?
5. Siapa pelaksana teknis kegiatan dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut pada prinsipnya dapat disampaikan melalui mekanisme resmi, seperti audiensi langsung ke DPRD guna memperoleh klarifikasi yang objektif dan proporsional. Kontrol sosial merupakan hak masyarakat dalam sistem demokrasi, namun harus dijalankan secara bertanggung jawab, tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun pencitraan kelompok tertentu. Profesionalisme dan legalitas organisasi yang mengatasnamakan kontrol sosial juga patut menjadi perhatian publik.
Secara regulatif, pelaksanaan reses diatur dalam Peraturan DPRD Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib, sebagaimana telah diubah dengan Nomor 1 Tahun 2022. Reses dilaksanakan tiga kali dalam satu tahun, dengan masa pelaksanaan paling lama 6–8 hari per masa reses. Hasil penyerapan aspirasi wajib dilaporkan secara tertulis kepada pimpinan DPRD dan disampaikan dalam rapat paripurna.
Badan Musyawarah (Bamus) bertugas menyusun dan menetapkan jadwal reses, sedangkan Sekretariat DPRD (Sekwan) memfasilitasi administrasi dan logistik kegiatan, termasuk pengelolaan anggaran dan penghimpunan laporan pertanggungjawaban. Ketentuan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2017.
Untuk masa reses Februari 2026, estimasi anggaran per titik kegiatan berkisar Rp22 juta, dengan desain peserta sekitar 250 orang. Selain itu, anggota dewan menerima tunjangan reses pribadi yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Anggaran teknis digunakan untuk kebutuhan pelaksanaan di daerah pemilihan, seperti sewa tenda, kursi, panggung, sound system, konsumsi, administrasi laporan, dan dokumentasi kegiatan.
Sorotan warga terutama tertuju pada aspek konsumsi dan kesesuaian kualitas dengan nilai anggaran. Secara teknis, detail operasional dan plafon belanja kegiatan reses diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 44 Tahun 2018 atau regulasi pembaruannya.
Dalam reses awal tahun 2026, sejumlah isu yang dibahas meliputi sosialisasi bantuan Rp5 juta per RW untuk pemberdayaan pemuda, bantuan UKT dan uang saku pendidikan, serta perbaikan sarana publik seperti renovasi gapura dan fasilitas pemukiman.
Seluruh penggunaan anggaran wajib dilaporkan secara transparan melalui laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dihimpun Sekretariat DPRD.
Apabila ditemukan dugaan penyimpangan seperti dokumen fiktif, manipulasi administrasi, atau penyalahgunaan anggaran, masyarakat dapat menempuh jalur hukum melalui aparat penegak hukum atau lembaga pengawas internal pemerintah dengan menyertakan bukti permulaan yang cukup dan sah.
Sebaliknya, masyarakat juga diingatkan agar berhati-hati dalam menyampaikan tuduhan tanpa dasar yang kuat. Laporan yang tidak benar dapat berimplikasi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi.
Masyarakat Surabaya tentu berharap DPRD Kota Surabaya terus menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Klarifikasi terbuka dan respons cepat terhadap isu yang berkembang menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Di akhir penulisan ini, kami turut menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Ketua DPRD Kota Surabaya pada 10 Februari 2026. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.
Kontributor: Eko Prianto (Eko Gagak)
Dewan Penasehat MSRI
Editor : Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments