SEKDA DISEBUT DI DAKWAAN, KEJARI DIUJI NYALI: Skandal Chromebook Lombok Timur Jangan Berhenti di “Kelas Teri"

SEKDA DISEBUT DI DAKWAAN, KEJARI DIUJI NYALI: Skandal Chromebook Lombok Timur Jangan Berhenti di “Kelas Teri"


MSRI, LOMBOK TIMUR - Perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2022 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur telah berubah dari sekadar kasus teknis menjadi pertaruhan moral dan politik hukum. Nama Sekretaris Daerah Lombok Timur, Muhammad Juaini Taufik, disebut dalam dakwaan enam terdakwa di Pengadilan Tipikor Mataram pada 19 Desember 2025. Penyebutan itu bukan bisikan liar, melainkan termaktub dalam dokumen resmi persidangan. Selasa, 17 Februari 2026.

Dalam konstruksi dakwaan, komunikasi antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Amrulloh dan Sekretaris Dikbud As’ad pada Maret 2022 membuka tabir dugaan adanya pengondisian perusahaan penyedia. Jika benar alur pengadaan telah “diarahkan”, maka pertanyaan mendasarnya bukan lagi siapa yang meneken kontrak, tetapi siapa yang memegang kendali komando.

Enam terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan adalah As’ad, Amrulloh, Salmukin (Direktur CV Cerdas Mandiri), M. Jaosi alias Ojik (marketing PT JP Press Media Utama), Libert Hutahaean (Direktur PT Temprina Media Grafika), dan Lia Anggawari (Direktur PT Dinamika Indo Media). Namun publik bertanya: apakah pusaran tanggung jawab berhenti di meja pejabat teknis?

Perkembangan terbaru semakin mengentalkan aroma krisis tata kelola. Terdakwa Salmukin menitipkan uang Rp500 juta kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lombok Timur sebagai bentuk kompensasi atas kerugian negara. Dana itu telah diterima dan ditempatkan di rekening resmi Kejari. Secara normatif, penitipan sebelum vonis bisa dibaca sebagai itikad baik. Tetapi secara substansial, ia juga bisa dimaknai sebagai pengakuan bahwa proyek ini memang tidak bersih sejak awal.

Hukum mengatur jelas: uang pengganti wajib dibayar satu bulan setelah putusan inkracht. Jika tak dibayar, harta disita dan dilelang; jika tak cukup, diganti penjara. Namun persoalan utama bukan sekadar uang kembali atau tidak. Persoalan utamanya adalah: siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, dan siapa yang membiarkan?

Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah memeriksa Sekda untuk mendalami alur kebijakan dan struktur kewenangan. Di titik inilah integritas penegakan hukum diuji. Apakah penyidikan akan berani naik kelas, atau berhenti di lingkar teknis yang paling mudah diseret?

Ketua IT99, Hadiyat Dinata, saat ditemui di Hotel Astoria, 17 Februari 2026, menyampaikan kritik yang tidak lagi diplomatis, melainkan konfrontatif.

“Ini bukan sekadar kesalahan prosedur. Ini dugaan cacat kebijakan. Proyek bernilai besar mustahil berjalan tanpa restu atau setidaknya pengetahuan pengambil keputusan tertinggi,” tegas Hadiyat.

Ia menilai penetapan tersangka sejauh ini terkesan menyasar lapisan birokrasi bawah, sementara pemegang otoritas strategis justru belum tersentuh.

“Jangan sampai hukum hanya berani pada pejabat kelas teri. Kalau fakta sidang menyebut adanya pengondisian dan nama Sekda muncul dalam dakwaan, itu pintu masuk untuk pengembangan perkara. Mengapa ragu menetapkan tersangka baru bila bukti mengarah ke sana?”

Lebih jauh, Hadiyat mengingatkan soal persepsi publik yang mulai liar.

“Kami menemukan beberapa proyek fisik yang diperoleh Kejari Lombok Timur dari APBD Lombok Timur. Ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai publik berasumsi ada konflik kepentingan. Penegakan hukum tidak boleh terlihat setengah hati.”

Pernyataan itu keras. Tetapi di tengah gelombang krisis kepercayaan terhadap tata kelola pengadaan publik, suara seperti itu justru menemukan relevansinya. Dalam doktrin hukum pidana korupsi, tanggung jawab tidak berhenti pada pelaksana teknis apabila terdapat indikasi perintah, pengaruh, atau pembiaran dari atasan struktural. Asas penyertaan membuka ruang bagi siapa pun yang “turut serta” atau “menganjurkan” perbuatan.

Jika alur anggaran bermasalah, maka yang harus dimintai pertanggungjawaban bukan hanya yang mengeksekusi, tetapi juga yang mengendalikan arah kebijakan. Jika pengondisian terjadi, maka itu bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan potensi kejahatan jabatan.

Kasus Chromebook Lombok Timur kini menjadi cermin: apakah hukum benar-benar netral, atau sekadar tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Apakah penyidikan akan berhenti pada enam nama, atau berani menembus puncak struktur kekuasaan?

Di tengah sorotan publik, Kejari Lombok Timur menghadapi satu pertanyaan yang tak bisa dihindari: beranikah menuntaskan perkara ini sampai ke akar, sekalipun akarnya menjalar ke pusat kendali pemerintahan daerah?

Karena dalam perkara korupsi, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara. Yang dipertaruhkan adalah martabat hukum itu sendiri.

Reporter : SHerman

Editor : Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama