MSRI, SURABAYA - Penanganan laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan keluarga Ana Fitria ke Polsek Kenjeran, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menjadi sorotan. Lebih dari satu bulan sejak laporan resmi dibuat, belum tampak langkah tegas berupa penangkapan terhadap terduga pelaku.
Laporan tersebut tercatat dalam Nomor: LP/B/41/I/2026/SPKT/Polsek Kenjeran/Polres Pelabuhan Tanjung Perak–Polda Jawa Timur, tertanggal Jumat, 6 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Pelapor, Lisyeroh, orang tua korban, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami putrinya, Ana Fitria, warga Jalan Gedung Cowek Tegal I, Surabaya.
Kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Lisyeroh menuturkan bahwa peristiwa terjadi pada Jumat (6/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Nambangan No. 47, tepatnya di lingkungan tempat korban bekerja, CV Puncak Pangan Abadi. Ia menyebut, terduga pelaku berinisial M.R. diduga menyiramkan air panas ke tubuh korban hingga mengakibatkan luka bakar serius dengan kondisi kulit melepuh.
“Anak saya mengalami luka bakar cukup parah. Kami sudah menempuh jalur hukum, berharap ada tindakan cepat dan tegas,” ujar Lisyeroh dengan nada kecewa.
Tim berupaya melakukan konfirmasi kepada penyidik yang menangani perkara tersebut di Polsek Kenjeran, yakni Aiptu Achwan W.R., SH. Dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026), ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku melalui sambungan telepon.
“Sudah kami panggil melalui telepon, namun yang bersangkutan belum dapat hadir. Saat diminta kelengkapan identitas untuk proses penyidikan, yang bersangkutan juga beralasan masih sakit,” jelasnya.
Meski demikian, hingga memasuki lebih dari satu bulan sejak laporan dibuat, belum terdapat informasi resmi mengenai upaya paksa atau langkah lanjutan lain yang dilakukan penyidik.
Terpisah, pemerhati publik dan praktisi hukum pidana, Ongkye Wibosono, SH, menilai bahwa perkara tersebut secara normatif tidak tergolong rumit.
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur ancaman pidana penganiayaan, dengan pemberatan hukuman apabila mengakibatkan luka berat.
“Jika korban mengalami luka serius sebagaimana disebutkan, penyidik memiliki dasar hukum yang cukup untuk bertindak cepat. Penanganan yang berlarut tanpa kepastian berpotensi menimbulkan persepsi kurang profesional,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 pernah mengatur batas waktu penyelesaian penyidikan berdasarkan tingkat kesulitan perkara. Dalam konteks ini, menurutnya, perkara dengan alat bukti awal yang jelas semestinya dapat diproses lebih progresif.
Lebih lanjut, Ongkye menambahkan bahwa apabila terdapat dugaan kelalaian atau ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) guna memastikan proses berjalan sesuai kode etik dan standar operasional.
Hingga berita ini diterbitkan, keluarga korban menyatakan masih menunggu kepastian hukum atas laporan yang telah mereka ajukan. Mereka berharap aparat penegak hukum memberikan respons yang cepat, transparan, dan akuntabel demi menjamin rasa keadilan bagi korban.
{Tim/Red-MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments