Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tiga Terduga Pengedar, 37 Paket Sabu Disita di Kawasan Sawah Pulo Surabaya

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tiga Terduga Pengedar, 37 Paket Sabu Disita di Kawasan Sawah Pulo Surabaya
Dok, foto: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tiga Terduga Pengedar, 37 Paket Sabu Disita di Kawasan Sawah Pulo Surabaya. Keterangan pers, Senin (16/2/2026).

MSRI, SURABAYA - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Tiga pria yang diduga sebagai pengedar diamankan saat hendak melakukan transaksi di kawasan Gapura Sawah Pulo, Surabaya, pada Minggu (15/2/2026) dini hari.

Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Adik Agus Putrawan melalui Iptu Suroto menjelaskan, dari tangan para tersangka petugas menyita 37 paket sabu dengan berat bruto total 11,09 gram yang diduga siap diedarkan.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Iptu Suroto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah pelabuhan.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah pelabuhan yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur distribusi,” ujar Iptu Suroto, Senin (16/2/2026).

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial A.F (42), R.P (31), dan O.W (26). Mereka diamankan sekitar pukul 01.00 WIB di depan gapura Jalan Sawah Pulo. Berdasarkan keterangan kepolisian, para tersangka diduga tengah menunggu pembeli dengan menyimpan barang bukti di dalam helm yang dibawa.

Selain 37 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil, petugas juga menyita uang tunai hasil penjualan, dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, satu helm merah, serta sebuah dompet hitam.

Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku telah enam kali menerima pasokan sabu dari seorang pemasok berinisial M.A yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Menurut keterangan kepolisian, para pelaku diduga menjalankan pola terorganisir dengan bersiaga di lokasi yang sama sejak pukul 17.00 WIB hingga dini hari. Transaksi dilakukan secara langsung saat pembeli datang. Bahkan, lokasi tersebut juga diduga difasilitasi untuk penggunaan sabu oleh pembeli.

AKP Adik Agus Putrawan menambahkan, dari 47 paket sabu yang terakhir diterima, delapan paket telah terjual dengan total hasil sekitar Rp1,2 juta, sementara dua paket lainnya diduga dikonsumsi bersama oleh para tersangka.

“Para pelaku memperoleh imbalan sebesar Rp75 ribu setiap kali berhasil mengedarkan sabu, ditambah uang konsumsi harian serta bonus barang untuk digunakan sendiri. Skema ini menunjukkan adanya indikasi jaringan yang memanfaatkan pengguna sekaligus pengedar dalam satu mata rantai peredaran,” jelasnya.

Ketiga tersangka saat ini diamankan di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus memburu pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO guna mengungkap keseluruhan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Reporter: Eka F. A

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama