![]() |
| Gambar ilustrasi |
MSRI, SURABAYA - Dalam lanskap demokrasi yang terus berkembang, peran wartawan atau jurnalis, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) memiliki posisi strategis sekaligus berbeda dalam membangun kontrol sosial dan menjaga keseimbangan kehidupan publik. Masing-masing memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sehingga tidak dapat disamakan fungsi maupun kewenangannya.
Wartawan atau jurnalis bekerja dalam koridor profesional yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan landasan konstitusional Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Dalam menjalankan tugasnya, insan pers terikat pada Kode Etik Jurnalistik serta wajib mengedepankan verifikasi, konfirmasi, dan keberimbangan sebelum mempublikasikan informasi.
Pers menjalankan fungsi informasi, edukasi, hiburan, serta kontrol sosial secara independen dan bertanggung jawab.
Sementara itu, LSM memiliki pijakan hukum pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul. Secara legal formal, LSM umumnya berbadan hukum yayasan atau perkumpulan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perannya lebih menitikberatkan pada advokasi, riset kebijakan, pendampingan masyarakat, serta penguatan partisipasi publik dalam berbagai isu strategis seperti lingkungan, hak asasi manusia, dan tata kelola pemerintahan.
Adapun Ormas memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Secara konstitusional, Ormas juga berlandaskan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Ormas menjadi wadah partisipasi masyarakat yang bergerak dalam bidang sosial, keagamaan, kepemudaan, maupun kebangsaan dengan orientasi memperkuat solidaritas dan stabilitas sosial.
Pemimpin Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Slamet Pramono yang akrab disapa Bram, menegaskan pentingnya memahami batas kewenangan masing-masing lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih peran di ruang publik.
“Pers memiliki undang-undang khusus yang mengatur kerja jurnalistik secara profesional. LSM dan Ormas juga memiliki legitimasi hukum yang jelas.
Namun fungsi dan tanggung jawabnya berbeda, sehingga tidak dapat dipersamakan. Semua harus berjalan sesuai koridor regulasi,” ujar Bram.
Senada dengan itu, Dewan Penasihat Hukum MSRI, Edi Sumarno, SH, MM, yang akrab disapa Mbah Ganthol, menegaskan bahwa kebebasan yang diberikan konstitusi tetap berada dalam bingkai hukum.
“Negara menjamin kebebasan berserikat dan kebebasan pers, tetapi seluruh aktivitas harus tunduk pada aturan perundang-undangan. Pers wajib patuh pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sedangkan LSM dan Ormas harus menjalankan perannya secara legal tanpa melampaui kewenangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dewan Pers juga menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, yakni melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui tekanan atau intimidasi. Dewan Pers menekankan bahwa kerja jurnalistik hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pers berbadan hukum yang menjalankan fungsi redaksional sesuai standar profesional.
Dengan demikian, sinergi yang sehat antara pers, LSM, dan Ormas harus dibangun di atas pemahaman hukum, profesionalisme, serta integritas.
Wartawan menjaga objektivitas dan independensi informasi, LSM memperkuat advokasi dan pemberdayaan, sedangkan Ormas mengonsolidasikan partisipasi sosial.
Ketiganya merupakan pilar penting demokrasi yang apabila berjalan sesuai koridor konstitusi dan regulasi, akan memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta stabilitas sosial demi kepentingan masyarakat luas.
{Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments