MSRI Tegaskan Distingsi Karya Media Sosial dan Jurnalistik Profesional dalam Lanskap Digital

MSRI Tegaskan Distingsi Karya Media Sosial dan Jurnalistik Profesional dalam Lanskap Digital


MSRI, SURABAYA - Perkembangan teknologi digital telah melahirkan berbagai platform media sosial seperti TikTok, SnackVideo, dan Facebook yang memungkinkan setiap orang menjadi kreator konten.

Fenomena ini membawa perubahan besar dalam pola distribusi informasi di tengah masyarakat. Namun demikian, penting untuk dipahami bahwa produk atau karya yang dihasilkan di media sosial memiliki perbedaan mendasar dengan produk jurnalistik yang dibuat oleh wartawan profesional.

Produk media sosial pada umumnya bersifat personal, ekspresif, dan terbuka. Kontennya dapat berupa opini, hiburan, promosi, maupun informasi yang disampaikan berdasarkan sudut pandang individu tanpa melalui proses verifikasi yang ketat. 

Kreator konten tidak selalu terikat pada standar etika jurnalistik maupun mekanisme klarifikasi kepada narasumber. Dalam praktiknya, kecepatan penyebaran, kreativitas visual, serta daya tarik konten sering menjadi prioritas utama, sementara akurasi dan keberimbangan informasi belum tentu menjadi fokus yang utama.

Sebaliknya, produk jurnalistik merupakan karya yang dihasilkan melalui proses profesional yang terstruktur dan terukur. Wartawan bekerja berdasarkan prinsip verifikasi, konfirmasi, serta keberimbangan narasumber. Setiap informasi harus diuji kebenarannya sebelum dipublikasikan.

Produk jurnalistik mengacu pada kaidah dan etika yang diatur oleh Dewan Pers, termasuk Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan penyampaian berita secara faktual, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Selain itu, setiap pemberitaan umumnya melalui proses penyuntingan oleh redaksi sebagai bentuk kontrol kualitas dan tanggung jawab institusional.

Perbedaan lainnya terletak pada aspek tanggung jawab hukum dan sosial. Perusahaan pers dan wartawan memiliki legalitas yang jelas serta tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga apabila terjadi sengketa pemberitaan, terdapat mekanisme penyelesaian yang diatur secara hukum.

Sementara itu, konten media sosial pada umumnya menjadi tanggung jawab pribadi pembuatnya dan tidak selalu berada dalam kerangka kerja jurnalistik yang terverifikasi.

Pemimpin Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Slamet Pramono, yang akrab disapa Bram, menegaskan bahwa masyarakat harus semakin cerdas dalam memilah informasi di era digital saat ini. Menurutnya, tidak semua konten yang beredar dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik.

“Di era digital ini, semua orang bisa membuat konten, tetapi tidak semua konten adalah produk jurnalistik. 

Jurnalisme memiliki standar, etika, dan tanggung jawab yang jelas. Verifikasi dan keberimbangan adalah roh dari sebuah karya pers. Tanpa itu, informasi berpotensi menyesatkan,” ujar Bram.

Ia juga menambahkan bahwa kehadiran media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti fungsi pers profesional. Pers memiliki tanggung jawab sosial untuk menjaga kebenaran dan kepentingan publik. Oleh karena itu, publik perlu memahami perbedaan antara opini pribadi di media sosial dengan berita yang diproduksi melalui proses jurnalistik yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan pemahaman yang baik mengenai perbedaan tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta tetap menempatkan produk jurnalistik profesional sebagai rujukan utama dalam memperoleh berita yang akurat, kredibel, dan berintegritas.

{Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama