Lubang Menganga di Jalan Lingkar Timur, Pemkab Sidoarjo Diduga Abai — Ke Mana Anggaran Perawatan Jalan?

Lubang Menganga di Jalan Lingkar Timur, Pemkab Sidoarjo Diduga Abai — Ke Mana Anggaran Perawatan Jalan?


MSRI, SIDOARJO – Ruas strategis di wilayah Sidoarjo kembali menjadi sorotan. Di sepanjang Jalan Lingkar Timur, tepatnya di Desa Gebang Candi, kerusakan jalan terlihat kian parah. Lubang-lubang besar menganga di badan jalan, khususnya di titik depan gudang CV Kawan Lama hingga ke arah selatan. Kondisi tersebut bukan sekadar mengganggu kenyamanan, tetapi berpotensi menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengendara.

Hasil penelusuran dan pemantauan langsung Tim Investigasi MSRI di lokasi menunjukkan sejumlah lubang dengan diameter lebar dan kedalaman bervariasi tersebar di jalur yang padat dilintasi kendaraan logistik serta pekerja industri.

Saat hujan turun, lubang tertutup genangan air sehingga sulit dikenali. Pada malam hari, minimnya pencahayaan semakin memperbesar risiko kecelakaan.

Dalam kurun waktu kurang dari 30 menit observasi, sedikitnya tiga pengendara roda dua terlihat melakukan pengereman mendadak. Bahkan, satu pengendara nyaris kehilangan keseimbangan saat berusaha menghindari cekungan yang tidak terlihat jelas.

Tim juga tidak menemukan rambu peringatan permanen maupun penanda pengaman yang memadai di sekitar titik rawan tersebut. Bekas tambalan aspal lama tampak kembali mengelupas, mengindikasikan perbaikan sebelumnya bersifat sementara.

Saiful Kuyanto, warga yang setiap hari melintas menuju wilayah Gedangan, mengaku kondisi tersebut telah lama dikeluhkan.

“Jalan ini tiap hari saya lewati. Sangat berbahaya, apalagi bagi pengendara yang tidak tahu ada lubang dalam di depan gudang itu. Kalau malam atau tergenang air, benar-benar tidak terlihat,” ujarnya, Senin (16/02/2026) malam. Ia mendesak pemerintah daerah segera bertindak sebelum terjadi insiden fatal.

“Jangan tunggu ada korban jiwa. Kalau sampai terjadi kecelakaan fatal, siapa yang bertanggung jawab?” tegasnya.

Aspek Regulasi: Antara Kewajiban dan Ancaman Sanksi

Secara hukum, tanggung jawab penyelenggara jalan telah diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan:

• UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 24 Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Jika belum dapat dilakukan perbaikan, wajib memasang rambu atau tanda peringatan demi keselamatan pengguna jalan.

• Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 Pembiaran jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat dapat berujung pidana penjara maksimal 1 tahun. Jika sampai menyebabkan kematian, ancaman pidana meningkat hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp120 juta.

• Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum) Masyarakat yang dirugikan akibat kelalaian pemeliharaan fasilitas umum berhak mengajukan gugatan perdata atas dasar PMH.

Selain itu, hak masyarakat atas jalan yang aman dan laik fungsi ditegaskan dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, yang mewajibkan pemerintah menjamin standar keselamatan infrastruktur publik.

Sebagai jalur vital penghubung kawasan industri dan permukiman di Sidoarjo, Jalan Lingkar Timur bukan sekadar akses alternatif, melainkan nadi mobilitas ekonomi. Fakta di lapangan memperlihatkan adanya potensi kelalaian administratif apabila kerusakan dibiarkan berlarut tanpa penanganan komprehensif.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui dinas terkait segera melakukan perbaikan permanen, bukan sekadar tambal sulam sementara. Sebab dalam isu keselamatan jalan, waktu bukan sekadar angka—melainkan soal nyawa.

{Tim/Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama