MSRI, SIDOARJO - Dugaan pelanggaran aturan pemasangan infrastruktur telekomunikasi kembali mencuat di Kabupaten Sidoarjo. Kali ini, warga Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, menyoroti aktivitas salah satu penyedia layanan internet yang diduga belum mengantongi Rekomendasi Teknis (Rekomtek), namun telah melakukan pemasangan jaringan di lapangan.
Sorotan tersebut mengarah pada aktivitas milik perusahaan penyedia jaringan Inforte, yang disebut melakukan penarikan kabel dengan metode menumpang pada tiang milik jaringan lain. Di lokasi, ditemukan hanya satu tiang besi yang ditanam, sementara kabel selebihnya dipasang secara menempel pada infrastruktur eksisting. Kondisi ini dinilai menimbulkan kesan semrawut, berpotensi mengganggu estetika lingkungan, serta memicu kekhawatiran terkait aspek keselamatan utilitas publik.
Perwakilan tokoh masyarakat setempat, Imam Syafi’i, menyampaikan bahwa warga tidak menolak perkembangan teknologi dan akses internet. Namun, ia menegaskan bahwa setiap penyelenggara usaha wajib mematuhi regulasi daerah yang berlaku.
“Prinsipnya kami mendukung kemajuan. Tetapi aturan daerah harus dihormati. Jangan sampai demi mengejar keuntungan, perusahaan mengabaikan prosedur dan kenyamanan warga. Jika tidak ada evaluasi mandiri dari pihak provider, kami akan bersurat secara resmi ke dinas teknis dan Satpol PP untuk meminta penertiban,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).
Menurut Imam, hasil komunikasi awal dengan internal Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Kabupaten Sidoarjo mengindikasikan bahwa provider bersangkutan diduga belum mengantongi Rekomtek saat kegiatan pemasangan dilakukan. Jika benar demikian, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan administratif dan teknis yang berlaku.
Landasan Regulasi
Penataan infrastruktur pasif telekomunikasi di Sidoarjo diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain:
1. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 65 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, yang mewajibkan setiap pemasangan memiliki izin lokasi dan Rekomendasi Teknis dari dinas terkait.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi penyelenggara yang beroperasi tanpa izin sesuai ketentuan.
Secara kewenangan, Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah memiliki otoritas untuk melakukan tindakan administratif, mulai dari penyegelan, penghentian kegiatan, hingga pembongkaran apabila ditemukan pelanggaran. Sementara itu, Dinas Kominfo serta PU-BMSDA berwenang menerbitkan surat peringatan dan rekomendasi teknis atas setiap pelanggaran prosedur.
Warga Karangbong berharap pemerintah daerah tidak bersikap pasif terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Mereka meminta adanya klarifikasi terbuka dari pihak provider maupun dinas terkait guna memastikan bahwa setiap investasi infrastruktur di wilayah Sidoarjo berjalan sesuai aturan, tertib administrasi, serta tetap mengedepankan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
{Tim/Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments