Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Teken NPHD BOSPD 2026, 560 Lembaga Siap Kelola Dana Secara Transparan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Teken NPHD BOSPD 2026, 560 Lembaga Siap Kelola Dana Secara Transparan
Dok, foto: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Teken NPHD BOSPD 2026, 560 Lembaga Siap Kelola Dana Secara Transparan. Senin, 23 Februari 2026.

MSRI, JOMBANG - Komitmen menuju tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel kembali ditegaskan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang. Sebanyak 560 lembaga pendidikan swasta resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah (BOSPD) Tahun Anggaran 2026 dalam kegiatan sosialisasi yang digelar pada 18–19 Februari 2026 di Aula 1 Disdikbud Jombang. Senin (23/2/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh lembaga SD/MI swasta, SMP/MTs swasta, hingga Sekolah Luar Biasa (SLB) yang seluruh pendanaannya bersumber dari APBD Murni 2026. Penandatanganan dilakukan setelah para peserta menerima pemaparan teknis dari Tim Hibah Disdikbud terkait mekanisme penyaluran, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana.

Dalam sosialisasi tersebut, ditegaskan bahwa NPHD menjadi dokumen krusial sebelum dana BOSPD dicairkan. Dokumen ini berfungsi sebagai dasar kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah daerah dan lembaga penerima hibah. Tanpa NPHD, proses pencairan tidak dapat dilakukan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Teken NPHD BOSPD 2026, 560 Lembaga Siap Kelola Dana Secara Transparan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Teken NPHD BOSPD 2026, 560 Lembaga Siap Kelola Dana Secara Transparan


NPHD memuat sejumlah poin penting, mulai dari rincian usulan hibah, tata cara pencairan, jadwal pelaksanaan kegiatan, hingga kewajiban laporan pertanggungjawaban. Seluruh ketentuan tersebut mengikat kedua belah pihak agar pelaksanaan program berjalan sesuai regulasi dan terhindar dari potensi pelanggaran administrasi.

Disdikbud Jombang juga menyampaikan bahwa dana BOSPD Tahun 2026 akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing lembaga secara bertahap setiap triwulan, dengan total empat kali pencairan dalam satu tahun anggaran. Mekanisme ini diharapkan mampu menjaga stabilitas operasional sekolah swasta, khususnya dalam mendukung kebutuhan pembelajaran dan peningkatan mutu pendidikan.

Melalui langkah ini, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk memastikan pengelolaan dana hibah berjalan tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan pemahaman yang seragam antara pemberi dan penerima hibah, pelaksanaan BOSPD 2026 diharapkan tidak hanya lancar secara administratif, tetapi juga berdampak nyata pada kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Jombang.

Reporter : Cak Loem

Editor : Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama