Diduga Beroperasi Tanpa SLF, Azana Style Hotel Jombang Disorot Tajam: Pemkab Kembali Dipertanyakan, Hukum Jangan Tumpul ke Atas

Diduga Beroperasi Tanpa SLF, Azana Style Hotel Jombang Disorot Tajam: Pemkab Kembali Dipertanyakan, Hukum Jangan Tumpul ke Atas
Dok, foto: Diduga Beroperasi Tanpa SLF, Azana Style Hotel Jombang Disorot Tajam: Pemkab Kembali Dipertanyakan, Hukum Jangan Tumpul ke Atas. Rabu 4 Februari 2026.

MSRI, JOMBANG - Operasional Azana Style Hotel Jombang yang berlokasi di Jalan Soekarno–Hatta No. 45, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, kembali memantik polemik publik. Hotel yang berdiri di jalur nasional strategis itu diduga telah beroperasi sejak awal Januari 2026 tanpa mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dokumen fundamental yang menjadi syarat mutlak sebuah bangunan dapat digunakan secara legal. Selasa (4/2/2026).

Hasil penelusuran tim investigasi media menemukan fakta mencengangkan. Saat dikonfirmasi, Aldian Fiki Bawenda selaku Human Resources (HR) Azana Style Hotel Jombang mengakui bahwa pihak manajemen memang belum mengurus SLF. Alasannya, proses pembangunan disebut belum sepenuhnya rampung. Namun pada saat yang sama, hotel tersebut sudah menjalankan operasional dan menerima tamu sejak awal Januari 2026.

Pengakuan ini menegaskan satu hal: aktivitas komersial telah berjalan, sementara legalitas dasar bangunan justru belum dipenuhi. Padahal, SLF bukan sekadar formalitas administratif. Sertifikat ini merupakan instrumen negara untuk memastikan sebuah bangunan memenuhi standar keselamatan struktur, sistem proteksi kebakaran, kelayakan instalasi listrik, sanitasi, hingga jalur evakuasi. Tanpa SLF, bangunan sejatinya belum dinyatakan layak dipakai terlebih untuk usaha perhotelan yang menampung publik dalam jumlah besar.

Ironisnya, di tengah absennya dokumen krusial tersebut, Azana Style Hotel Jombang tetap melenggang beroperasi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: di mana fungsi pengawasan Pemerintah Kabupaten Jombang? Bagaimana mungkin bangunan komersial berskala besar dapat beroperasi tanpa kelengkapan izin pokok?

Regulasi sejatinya sudah sangat jelas. Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 mengatur sanksi administratif bagi bangunan tanpa SLF, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga paksaan pembongkaran. Nilai denda bahkan dapat mencapai 10 persen dari total nilai bangunan—angka yang bukan main besar dan dimaksudkan sebagai efek jera.

Namun fakta di lapangan justru memperlihatkan kesan sebaliknya: aturan seolah kehilangan taji ketika berhadapan dengan pelaku usaha bermodal besar.

Sejumlah pihak menilai, bila dugaan ini benar, maka persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa. Ini merupakan potret rapuhnya tata kelola perizinan dan lemahnya pengawasan bangunan di Kabupaten Jombang. Lebih serius lagi, sektor perhotelan berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat. Risiko tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga potensi ancaman nyawa akibat bangunan yang belum dinyatakan laik fungsi.

Kasus ini sekaligus membuka kembali luka lama soal ketimpangan penegakan aturan. Pelaku usaha kecil sering kali tersandera birokrasi perizinan yang berbelit dan ketat. Namun di sisi lain, bangunan komersial besar justru diduga dapat beroperasi meski belum memenuhi syarat utama. Situasi ini menguatkan kesan klasik: hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Azana Style Hotel Jombang sendiri berada di bawah jaringan Azana Hotels & Resorts Management yang mengelola berbagai properti hotel di Indonesia, khususnya Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dengan latar belakang manajemen profesional dan jaringan nasional, publik tentu berharap setiap properti Azana menjadi teladan kepatuhan regulasi. Dugaan beroperasinya hotel tanpa SLF justru menimbulkan tanda tanya besar atas komitmen tersebut.

Pengamat tata kota menilai, praktik “operasikan dulu, izin belakangan” tidak boleh dibiarkan. Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan sementara operasional bangunan tanpa SLF hingga seluruh persyaratan dipenuhi. Jika pembiaran terus terjadi, preseden buruk akan tercipta dan mendorong pelaku usaha lain meniru pola serupa.

Selain aspek keselamatan, potensi kerugian daerah juga patut disorot. Operasional hotel berkaitan langsung dengan pajak daerah, retribusi, dan kontribusi ekonomi lainnya. Ketika legalitas bangunan belum tuntas, transparansi dan akuntabilitas kontribusi terhadap kas daerah pun patut dipertanyakan.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari manajemen Azana Style Hotel Jombang maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mengenai status SLF bangunan tersebut. Publik kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Jombang apakah akan turun melakukan inspeksi lapangan, membuka data perizinan secara transparan, dan menegakkan aturan tanpa pandang bulu atau justru memilih diam. Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Jombang. Penertiban bangunan tanpa SLF tidak boleh tebang pilih.

Keselamatan masyarakat dan marwah regulasi daerah dipertaruhkan. Jika dugaan ini terbukti benar, maka tindakan tegas bukan lagi sekadar opsi melainkan kewajiban.

Reporter: Cak Loem

Editor : Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama