Polemik Antar Pengaku Wartawan di Surabaya, Praktisi Pers Tekankan Pentingnya Etika Profesi

Polemik Antar Pengaku Wartawan di Surabaya, Praktisi Pers Tekankan Pentingnya Etika Profesi


MSRI, SURABAYA - Polemik yang melibatkan sejumlah pihak yang sama-sama mengaku sebagai wartawan kembali mencuat di Surabaya. Persoalan yang awalnya beredar di grup WhatsApp tersebut bahkan berkembang hingga disebut-sebut berujung pada laporan kepolisian dan ramai diberitakan oleh sejumlah media.

Menanggapi situasi tersebut, praktisi pers senior yang akrab disapa Eko Gagak angkat bicara. Ia mengaku pertama kali memperoleh informasi terkait polemik itu saat berbincang dengan rekannya di sebuah warung kopi di kawasan perempatan Jalan Kenjeran, Surabaya.

Untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya, Eko Gagak sempat berupaya menghubungi salah satu pihak yang terlibat. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan respons.

“Saya kemudian menghubungi pihak lainnya untuk meminta penjelasan secara langsung terkait apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Eko Gagak saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, konflik terbuka yang melibatkan klaim sebagai wartawan berpotensi mencoreng marwah dan kredibilitas profesi pers secara keseluruhan. Ia menegaskan bahwa wartawan merupakan profesi yang melekat dengan tanggung jawab moral dan etika, sehingga tidak dapat digunakan secara serampangan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Wartawan itu profesi, bukan milik perorangan, apalagi digunakan atas nama LSM atau ormas. Nama wartawan harus dijaga sebagaimana menjaga diri sendiri dan sesama rekan seprofesi,” tegasnya.

Eko Gagak juga mengingatkan bahwa pemberitaan yang telah dikonsumsi publik secara luas dapat menimbulkan dampak lanjutan, termasuk bagi wartawan lain yang sama sekali tidak terlibat dalam polemik tersebut.

“Pemberitaan itu dibaca banyak orang. Jangan sampai karena konflik segelintir pihak, seluruh wartawan ikut terdampak dan dipersepsikan negatif,” ujarnya.

Berbekal pengalamannya di dunia jurnalistik sejak awal 1990-an, Eko Gagak mengaku telah menyaksikan langsung dinamika serta tantangan profesi pers dari masa ke masa. Ia bahkan mengikuti secara langsung persidangan kasus buruh Marsinah di Surabaya pada 1993, yang menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah jurnalisme dan perjuangan keadilan di Indonesia.

“Sejak awal, tuntutan dalam dunia jurnalistik bukan semata soal perut atau kepentingan sesaat. Ada idealisme, integritas, dan tanggung jawab moral yang harus terus dijaga,” tuturnya.

Ia menilai, dalam dua dekade terakhir jumlah wartawan mengalami peningkatan yang sangat signifikan, khususnya di Surabaya. Namun, peningkatan kuantitas tersebut belum sepenuhnya diiringi dengan peningkatan kualitas, pemahaman etika, serta kompetensi jurnalistik.

“Jumlahnya bisa ribuan, tetapi tidak semuanya memiliki bekal pendidikan, pemahaman etika, dan tanggung jawab profesi yang memadai,” ungkapnya.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Slamet Pramono, menegaskan bahwa polemik yang melibatkan klaim sebagai wartawan harus dirujuk pada ketentuan resmi yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers.

Ia merujuk Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

Selain itu, Slamet Pramono juga mengutip Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/III/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan, yang menegaskan bahwa:

“Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik dan memiliki kompetensi yang dibuktikan melalui uji kompetensi wartawan.”

“Artinya, status wartawan tidak cukup hanya dengan pengakuan pribadi atau kelompok. Harus ada kompetensi, etika, dan kepatuhan terhadap aturan sebagaimana ditetapkan Dewan Pers,” ujar Slamet Pramono.

Ia juga mengingatkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Pers, yang secara tegas menyebutkan bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Lebih lanjut, Slamet Pramono merujuk pada Pasal 15 ayat (2) huruf c Undang-Undang Pers, yang menyatakan bahwa Dewan Pers memiliki fungsi menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.

"Jika terjadi sengketa pemberitaan, Dewan Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi, dan mediasi, sebagaimana juga ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers. Ini yang seharusnya dikedepankan, bukan justru memperkeruh suasana,” tegasnya.

Menurut Slamet Pramono, rujukan terhadap pasal-pasal tersebut penting agar masyarakat, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan dapat membedakan secara objektif antara wartawan profesional dan pihak yang menyalahgunakan identitas pers.

“Profesi wartawan adalah amanah dan pilar demokrasi. Jika dijalankan sesuai Undang-Undang Pers dan pedoman Dewan Pers, ia akan memperkuat kepercayaan publik. Namun jika disalahgunakan, dampaknya justru mencederai kebebasan pers itu sendiri,” pungkasnya.

{Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama