Bupati Tulungagung Tegaskan Integritas dan Transparansi dalam Penugasan Kepala Sekolah

Bupati Tulungagung Tegaskan Integritas dan Transparansi dalam Penugasan Kepala Sekolah
Dok, foto: Bupati Tulungagung Tegaskan Integritas dan Transparansi dalam Penugasan Kepala Sekolah. Jum'at (6/2/2026).

MSRI, TULUNGAGUNG – Bupati Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam menjaga integritas, transparansi, dan profesionalisme pada proses penugasan guru sebagai kepala sekolah. Penegasan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang digelar di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Jumat (6/2/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Gatut Sunu Wibowo menekankan bahwa pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang menentukan arah dan masa depan daerah. Keberhasilan pembangunan pendidikan, menurutnya, tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pemerintah daerah, tetapi juga sangat bergantung pada peran kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran yang mampu mendorong perubahan, inovasi, serta peningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan masing-masing.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan sejumlah pesan penting kepada para kepala sekolah dan calon kepala sekolah. Ia meminta agar seluruh pihak benar-benar memahami peran strategis sebagai pemimpin pembelajaran, terus meningkatkan kompetensi manajerial dan kepemimpinan, serta mengelola sekolah secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.

Dalam keterangannya kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Bupati Gatut Sunu Wibowo juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan anggaran pendidikan, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Pengelolaan dana BOS harus bersih dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada toleransi sedikit pun terhadap penyimpangan. Jika ditemukan penyelewengan, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, Bupati menegaskan bahwa proses penugasan guru sebagai kepala sekolah tidak dipungut biaya dan tidak dibenarkan adanya praktik jual beli jabatan. Jabatan kepala sekolah merupakan amanah pengabdian yang hanya dapat diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan, lulus seluruh tahapan seleksi, memiliki kompetensi yang memadai, serta rekam jejak kinerja yang baik.

Ia juga meminta seluruh peserta mengikuti kegiatan sosialisasi dengan sungguh-sungguh agar dapat memahami secara utuh substansi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, serta menjadikannya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Berdasarkan pantauan wartawan mediasuararakyatindonesia.id, kegiatan sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Tulungagung dan diharapkan mampu memperkuat tata kelola penugasan kepala sekolah yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan, demi kemajuan pendidikan di Kabupaten Tulungagung.

Reporter: Roni Yuwantoko

Kaperwil Jatim

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama