![]() |
| Dok, foto: Tambang Galian C Diduga Ilegal Berkedok Program Negara, Supremasi Hukum di Jombang Dipertaruhkan. |
MSRI, JOMBANG - Aktivitas pengerukan tanah berskala besar yang diduga sebagai praktik tambang Galian C ilegal kembali mencoreng wibawa penegakan hukum di Kabupaten Jombang. Ironisnya, kegiatan tersebut berlangsung secara terang-terangan di kawasan strategis perbatasan Kecamatan Ngoro, Jombang, dengan Kabupaten Kediri—wilayah lintas administratif yang semestinya berada dalam pengawasan ekstra ketat, namun justru tampak seperti zona bebas hukum.
Dalih bahwa tanah hasil galian diperuntukkan bagi Program Nasional Koperasi Desa Merah Putih justru memantik kecurigaan publik. Sebab, tidak ada satu pun regulasi yang membenarkan penggunaan program negara sebagai legitimasi aktivitas pertambangan tanpa izin resmi.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) secara tegas mewajibkan setiap kegiatan usaha pertambangan memiliki izin resmi berupa IUP, IUPK, atau SIPB. Pasal 158 UU Minerba menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pantauan tim investigasi di lapangan menunjukkan aktivitas yang jauh dari kesan kegiatan legal. Alat berat jenis ekskavator beroperasi intensif, truk-truk pengangkut material hilir mudik, dan tidak ditemukan papan informasi proyek, dokumen perizinan, maupun keterangan resmi dari instansi berwenang.
Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan wajib memenuhi aspek legalitas, tata ruang, teknis operasional, serta standar keselamatan dan lingkungan. Ketidakhadiran dokumen resmi di lokasi menjadi indikasi kuat bahwa kegiatan tersebut tidak memenuhi persyaratan hukum yang sah.
Tak hanya berpotensi melanggar UU Minerba, aktivitas ini juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL, serta izin lingkungan yang sah. Pasal 109 UU tersebut mengatur bahwa usaha tanpa izin lingkungan dapat dikenai sanksi pidana dan administratif.
Lebih lanjut, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem—termasuk pertambangan—wajib melalui kajian dampak lingkungan dan memperoleh persetujuan lingkungan sebelum beroperasi.
Keresahan warga pun kian memuncak. Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya mempertanyakan klaim legalitas kegiatan tersebut.
“Katanya ini untuk program Koperasi Desa Merah Putih. Tapi kami tidak pernah melihat izin apa pun. Kalau memang resmi dan legal, kenapa harus terkesan sembunyi-sembunyi?” ujarnya, Selasa (20/1/2026).
Warga menilai lokasi galian yang berdekatan dengan lahan pertanian produktif sangat berisiko. Ancaman longsor, kerusakan sawah, pencemaran debu, serta perubahan struktur tanah menjadi bahaya nyata yang dapat merugikan lingkungan dan perekonomian masyarakat.
“Kalau hujan deras dan terjadi longsor, siapa yang bertanggung jawab? Sawah kami bisa hancur, sementara pelaku seolah kebal hukum,” tambahnya.
Di tengah sorotan publik, nama Haji Khodir disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas galian tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi, penjelasan terbuka, maupun bukti perizinan yang disampaikan kepada publik. Sikap bungkam ini semakin mempertebal dugaan adanya pelanggaran serius terhadap regulasi pertambangan dan lingkungan hidup.
Situasi ini memunculkan pertanyaan kritis: Di mana aparat penegak hukum? Ke mana peran Dinas ESDM dan instansi teknis terkait? Mengapa aktivitas berskala besar ini dapat berjalan tanpa kejelasan izin? Apakah hukum hanya tegas kepada rakyat kecil, namun tumpul ketika berhadapan dengan pihak tertentu?
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Jombang dan Kediri, serta Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur untuk segera menghentikan sementara aktivitas galian, melakukan audit legalitas secara terbuka, dan jika terbukti melanggar hukum, menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu.
Publik menegaskan, program nasional tidak boleh dijadikan topeng untuk melegalkan perusakan lingkungan dan pembangkangan terhadap hukum. Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, yang hancur bukan hanya alam dan ruang hidup warga, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara dan supremasi hukum.
{Cak Loem / Tim}
Editor : Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments