GAWAT !!! PENCEMARAN PARAH, Gudang di Kesamben Wetan Driyorejo Gresik Disorot, Diduga Terkait Penanganan Oli Limbah B3

GAWAT !!! PENCEMARAN PARAH, Gudang di Kesamben Wetan Driyorejo Gresik Disorot, Diduga Terkait Penanganan Oli Limbah B3
Gambar ilustrasi

MSRI, GRESIK – Aktivitas di sebuah lokasi pergudangan yang beralamat di Jalan Kesamben Wetan, Dusun Kelampok, Desa Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menjadi perhatian publik. Gudang yang disebut-sebut dikelola oleh PT. Sendiri Meniti Sukses tersebut diduga tidak hanya difungsikan sebagai tempat pergudangan, melainkan berpotensi dimanfaatkan untuk penanganan oli bekas yang tergolong limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Dugaan tersebut menguat setelah wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) bersama Tim Investigasi melakukan penelusuran lapangan pada Rabu, 21 Januari 2026. Dari hasil pengamatan visual di lokasi, tim mendapati penyimpanan oli bekas dalam jumlah tertentu, serta aktivitas keluar-masuk kendaraan secara intensif yang menyerupai pola pengangkutan atau distribusi limbah, bukan sekadar aktivitas pergudangan biasa. Namun demikian, jenis, volume, dan peruntukan kegiatan tersebut belum dapat dipastikan secara menyeluruh.

Berdasarkan keterangan sejumlah sumber di sekitar lokasi, oli bekas yang berada di area pergudangan tersebut dikaitkan dengan seorang warga bernama Purwanto, yang dikenal dengan alias Sodo. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari yang bersangkutan terkait status kepemilikan, bentuk kegiatan usaha, maupun kelengkapan perizinan lingkungan yang dimiliki.

Aspek Perizinan dan Kesesuaian Fungsi Lokasi

Terkait status perizinan lokasi, Kepala Desa Kesamben Wetan, H. Khusnul Khuluq, saat dikonfirmasi oleh MSRI, menyampaikan bahwa izin domisili yang dikeluarkan oleh pemerintah desa hanya diperuntukkan bagi kegiatan pergudangan.

“Izin domisili yang kami keluarkan sebatas untuk kegiatan pergudangan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi informasi administratif penting yang patut ditindaklanjuti oleh instansi berwenang, khususnya apabila terdapat aktivitas lain di luar fungsi pergudangan yang memerlukan izin tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinjauan Regulasi Lingkungan Hidup

Secara hukum, oli bekas termasuk dalam kategori limbah B3, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2021. Regulasi tersebut mewajibkan bahwa setiap kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, maupun pengolahan limbah B3 harus memiliki:

Persetujuan lingkungan

Persetujuan teknis pengelolaan limbah B3, dan Kesesuaian lokasi dengan peruntukan serta tata ruang.

Tanpa pemenuhan ketentuan tersebut, aktivitas pengelolaan limbah B3 berpotensi melanggar hukum lingkungan dan menimbulkan risiko pencemaran serta dampak terhadap kesehatan masyarakat.

Perlindungan Hukum Partisipasi Publik

Dalam konteks pemberitaan ini, perlu ditegaskan bahwa kegiatan penelusuran lapangan dan penyampaian informasi kepada publik merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal tersebut secara tegas dilindungi oleh Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa:

"Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Dengan demikian, pemberitaan ini dilakukan dalam itikad baik, berbasis kepentingan publik, serta tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan mendorong transparansi dan penegakan hukum lingkungan.

Dorongan Verifikasi dan Hak Jawab

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Sendiri Meniti Sukses maupun Purwanto alias Sodo belum memberikan klarifikasi resmi. MSRI membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menghadirkan informasi yang berimbang dan akurat.

Media ini mendorong Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan verifikasi lapangan dan pemeriksaan administratif, guna memastikan apakah aktivitas di lokasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau memerlukan penyesuaian perizinan dan langkah pengawasan lebih lanjut.

{Tim/Red}

Editor : Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama