![]() |
| Dok, foto: Admin Grup Facebook Gay Surabaya Dituntut Tiga Tahun Penjara, Jaksa Nilai Langgar UU ITE. Jum'at (30/1/2026). |
MSRI, SURABAYA - Seorang terdakwa berinisial MF, yang berperan sebagai admin sekaligus pemilik grup Facebook Gay Khusus Surabaya, dituntut pidana penjara selama tiga tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan, Jumat (30/1/2026).
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai MF memiliki peran paling dominan karena bertindak sebagai pemilik sekaligus admin grup Facebook yang berisi ribuan anggota tersebut. Keberadaan dan aktivitas grup dinilai telah mengganggu ketertiban umum serta mencederai upaya menjaga ruang digital yang sehat.
“Terdakwa dinilai tidak kooperatif, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, serta tidak menunjukkan penyesalan,” ungkap jaksa dalam persidangan yang digelar pada Rabu (28/1/2026).
Sebelumnya, keberadaan grup Facebook penyuka sesama pria di Surabaya itu terungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian. Polisi kemudian mengamankan dua orang yang terlibat dalam pengelolaan grup tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, grup Facebook tersebut telah berdiri sejak Maret 2021 dan memiliki jumlah anggota yang cukup signifikan.
“Jumlah anggota grup mencapai 4.516 pengguna,” kata Wahyu dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (16/6/2025).
Menurut Wahyu, motif kedua tersangka adalah untuk menghimpun orang-orang yang memiliki ketertarikan sesama pria. Dalam praktiknya, MF sebagai admin disebut memfasilitasi dan mempermudah anggota grup untuk saling berinteraksi dan mencari pasangan.
Adapun dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial MF (24), warga Dupak Magersari, Surabaya, dan GR (36), warga Pakis Sidorejo, Surabaya.
{Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments