KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Sejak 2 Januari 2026, Babak Baru Hukum Pidana Nasional di Tengah Polemik Publik

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Sejak 2 Januari 2026, Babak Baru Hukum Pidana Nasional di Tengah Polemik Publik
Dok, foto: KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Sejak 2 Januari 2026, Babak Baru Hukum Pidana Nasional di Tengah Polemik Publik.

MSRI, SURABAYA - Sejak 2 Januari 2026, Indonesia secara resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana nasional dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Pembaruan ini kerap disebut sebagai tonggak “dekolonisasi” hukum pidana, menggantikan warisan hukum kolonial dan produk Orde Baru yang telah puluhan tahun menjadi rujukan penegakan hukum di Indonesia.

KUHP baru diberlakukan tiga tahun setelah diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menggantikan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië sebagaimana diadopsi dalam UU Nomor 1 Tahun 1946. Sementara itu, KUHAP yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 direvisi dan disahkan menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025. Kedua regulasi ini disusun untuk menyesuaikan perkembangan zaman, dinamika sosial, serta kompleksitas kejahatan modern.

Secara sistematika, KUHP dan KUHAP terbaru dibagi ke dalam dua bagian utama, yakni ketentuan umum dan pengaturan tindak pidana. Meski telah resmi berlaku, pengesahan kedua regulasi tersebut memicu beragam respons publik. Sejumlah kalangan menyambutnya sebagai langkah modernisasi hukum, sementara pihak lain menyuarakan kekhawatiran atas potensi penyalahgunaan kewenangan dan kriminalisasi berlebihan.

Gelombang penolakan pun muncul dalam bentuk demonstrasi serta desakan kepada Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). 

Selain itu, sejumlah pasal dalam KUHP baru telah diajukan untuk uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan data perkara yang teregistrasi, pasal-pasal yang digugat antara lain:

• Pasal 281 tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden (Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025);

• Pasal 256 mengenai demonstrasi (Perkara Nomor 271/PUU-XXIII/2025);

• Pasal 218 ayat (2) tentang perzinahan (Perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025);

Pasal 100 terkait pidana mati (Perkara Nomor 281/PUU-XXIII/2025);

• Pasal 240 dan 241 mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara;

• Pasal 603 dan 604 tentang tindak pidana korupsi (Perkara Nomor 283/PUU-XXIII/2025).

Sejumlah definisi pasal dalam KUHP baru dinilai berpotensi membatasi kebebasan menyampaikan pendapat dan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Kekhawatiran juga muncul terkait konflik kepentingan, mengingat proses penegakan hukum berada dalam struktur kekuasaan eksekutif. Meski beberapa pasal bersifat delik aduan, efek psikologis berupa rasa takut untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik tetap menjadi perhatian.

Berbagai pertanyaan pun mengemuka di ruang publik: apakah KUHAP terbaru justru memperkuat kendali dan monopoli kewenangan aparat penegak hukum? Apakah mekanisme check and balance serta pengawasan penegakan hukum menjadi melemah? Dan apakah terdapat ketentuan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia?

Pelaksanaan KUHP dan KUHAP terbaru dinilai sarat tantangan

Ruang tafsir yang luas berisiko disalahgunakan jika tidak diiringi dengan pemahaman yang memadai. Oleh karena itu, pelatihan intensif dan berkelanjutan bagi aparat penegak hukum menjadi kebutuhan mendesak, mulai dari tahap praperadilan, penyadapan, penahanan, hingga prosedur pemeriksaan.

Kepolisian dan Kejaksaan telah memperkuat koordinasi, termasuk melalui penandatanganan nota kesepahaman pada akhir 2025, guna menyelaraskan penerapan aturan baru ini.

Publik juga diimbau untuk memahami batasan-batasan hukum dalam menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun tertulis, termasuk melalui media massa dan media sosial. KUHP dan KUHAP baru berdampak langsung terhadap seluruh lapisan masyarakat, karena setiap proses penanganan perkara pidana kini wajib mengikuti prosedur yang telah direvisi dengan harapan memberikan jaminan perlindungan hak publik yang lebih kuat.

Di sisi lain, pembaruan hukum pidana ini membawa semangat restorative justice, yang membuka peluang penyelesaian perkara di luar pengadilan untuk jenis kasus tertentu.

Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi beban sistem peradilan, menekan praktik penegakan hukum yang tidak adil, serta memberikan perlindungan hak asasi manusia. Selain itu, modernisasi hukum juga diperlukan untuk menghadapi kejahatan kontemporer, seperti kejahatan siber dan transnasional.

Meski demikian, kekhawatiran tetap muncul mengenai dampak penerapan KUHP dan KUHAP baru terhadap masyarakat miskin. Penegakan hukum seharusnya menciptakan rasa aman, tertib, dan tenteram bagi seluruh warga negara, bukan justru melanggengkan ketakutan dan ketimpangan. Kritik juga diarahkan pada realitas bahwa hukum pidana kerap dirasakan lebih keras bagi kelompok rentan, sementara kalangan berkuasa seolah memiliki akses perlindungan yang lebih luas.

Dalam konteks demokrasi pascareformasi, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum juga menghadapi tantangan baru. Fenomena unjuk rasa yang tidak sepenuhnya murni, termasuk aksi pesanan dan kepentingan kelompok tertentu, turut mencederai tujuan luhur penyampaian aspirasi publik dan berpotensi merugikan masyarakat luas.

Pada akhirnya, pembaruan sistem hukum pidana yang bertujuan meninggalkan jejak kolonialisme dan bergerak dari crime control model menuju due process model memerlukan kearifan kolektif. Sinergi antar pemangku kepentingan menjadi kunci untuk mewujudkan sistem hukum pidana yang lebih proporsional, adil, dan berkeadaban.

Efektivitas KUHP dan KUHAP baru sangat bergantung pada integritas dan konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkannya. Babak baru hukum pidana nasional ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum, menjunjung kepastian hukum, serta menghadirkan keadilan yang substantif bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kontributor: Eko Gagak (Dewan Penasihat MSRI)

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama