![]() |
| Dok, foto: Pelantikan dan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur berlangsung di Kejaksaan Tinggi NTB, Jumat (9/1/2026). (Foto: Dok. Kejati NTB-MSRI). |
MSRI, MATARAM - Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur resmi diemban oleh I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati. Ia menggantikan Hendro Wasisto, yang selanjutnya mendapat penugasan baru sebagai Kajari Lamongan.
Sebelum dipercaya memimpin Kejari Lombok Timur, Fitria Chandrawati bertugas sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Pelantikan dan serah terima jabatan digelar di Aula R. Soeprapto Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB), Mataram, Jumat (9/1/2026).
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan menjaga kesinambungan kinerja institusi. Menurutnya, rotasi jabatan tidak hanya sebagai penyegaran, tetapi juga momentum untuk mendorong peningkatan profesionalitas serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Rotasi jabatan adalah hal yang wajar dalam institusi penegak hukum. Selain penyegaran organisasi, ini juga menjadi upaya untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan pelayanan publik,” ujar Wahyudi.
Ia optimistis Kejari Lombok Timur akan terus berkembang di bawah kepemimpinan Fitria Chandrawati.
Dengan pengalaman dan rekam jejak yang dimiliki, Wahyudi menilai Fitria mampu membawa Kejari Lombok Timur semakin responsif, humanis, dan berorientasi pada kepastian hukum.
“Saya yakin, dengan kompetensi dan pengalaman yang dimiliki, Kejari Lombok Timur akan semakin maju dan mampu memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Wahyudi juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas dedikasi Hendro Wasisto selama memimpin Kejari Lombok Timur.
“Atas nama pimpinan, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian dan kinerja yang telah diberikan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pergantian jabatan Kajari Lombok Timur ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Reporter: Herman / Redaksi
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments