MSRI, SURABAYA - Dugaan praktik yang merugikan masyarakat kembali mencuat. Seorang warga Surabaya berinisial D.F. secara resmi melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya, setelah pekerjaan pembuatan etalase aluminium yang telah dibayar tidak kunjung direalisasikan.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLP) Nomor STTLPM/195/I/2026/Reskrim/Polrestabes/SPKT Polsek Genteng, tertanggal 3 Januari 2026.
Dalam laporan itu, pelapor menyebut seorang pria bernama Hadi, yang diketahui berdomisili di Tambak Asri Putri Malu Nomor 39, RT 010/RW 006, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas tidak terlaksananya pekerjaan tersebut.
Peristiwa bermula pada Kamis, 18 Desember 2025, saat pelapor menghubungi terlapor untuk mengerjakan pembuatan etalase aluminium di kantor barunya yang beralamat di Jalan Jagalan I Nomor 16, Surabaya. Terlapor menyatakan kesanggupan dan melakukan pengukuran di lokasi.
Pada Selasa, 24 Desember 2025, terlapor mendatangi lokasi untuk pengukuran etalase. Usai kegiatan tersebut, pelapor mentransfer dana sebesar Rp3.000.000 melalui rekening Bank Mandiri atas nama Anis Setianingsih, yang disebut sebagai istri terlapor, sebagai pembayaran biaya pekerjaan.
Namun hingga laporan ini dibuat, pekerjaan tidak kunjung dikerjakan. Terlapor juga disebut sulit dihubungi dan tidak memberikan kepastian, sehingga pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp3 juta. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya unsur penipuan dan/atau penggelapan.
Atas peristiwa tersebut, pelapor menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polsek Genteng untuk diproses sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang mengatur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pihak lain.
Pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan pengaduan masyarakat tersebut dan menyatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memeriksa saksi-saksi serta pihak terkait guna memastikan terpenuhinya unsur pidana.
MSRI menilai, laporan ini menjadi pengingat penting bahwa setiap bentuk transaksi pekerjaan harus dilandasi itikad baik dan tanggung jawab hukum.
Negara, melalui aparat penegak hukum, berkewajiban memberikan perlindungan hukum kepada warga negara, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Sebagai media pers, MSRI menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
{Tim/Red}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments