Bidkum MSRI Perkuat Edukasi Hukum Publik, Mbah Gantoel Tegaskan Hak Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin

Bidkum MSRI Perkuat Edukasi Hukum Publik, Mbah Gantoel Tegaskan Hak Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin
Dok, foto: Bidkum MSRI Perkuat Edukasi Hukum Publik, Mbah Gantoel Tegaskan Hak Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin.

MSRI, TULUNGAGUNG - Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) melalui Dewan Penasihat Hukum/Bidang Hukum (Bidkum) terus memperkuat peran strategisnya dalam edukasi hukum publik, khususnya terkait hak masyarakat tidak mampu untuk memperoleh bantuan hukum gratis sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Dewan Penasihat Hukum MSRI, Adv. Edi Sumarno, S.H., M.M., yang akrab disapa Mbah Ganthol, menegaskan bahwa bantuan hukum gratis merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib diketahui dan dipahami oleh masyarakat luas. Minimnya pemahaman hukum, menurutnya, kerap menjadi penyebab terjadinya pembiaran terhadap ketidakadilan.

“MSRI tidak hanya berperan sebagai media informasi, tetapi juga sebagai sarana edukasi hukum publik. Masyarakat harus memahami bahwa ketika mereka tidak mampu, negara hadir melalui skema bantuan hukum gratis,” tegas Mbah Ganthol.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut sejalan dengan sumpah advokat yang mengandung tanggung jawab sosial. Dalam praktiknya, advokat memiliki kewajiban moral untuk mengabdikan sebagian kapasitas profesional—sekitar 10 persen—guna memberikan layanan hukum kepada masyarakat kurang mampu.

“Profesi advokat bukan semata-mata berorientasi pada keuntungan. Ada kewajiban sosial yang melekat. Membela masyarakat kecil merupakan bagian dari kehormatan profesi sekaligus amanat undang-undang,” ujarnya.

Melalui Bidkum MSRI, berbagai bentuk pendampingan hukum, konsultasi, dan penyuluhan telah dilakukan secara berkelanjutan. Program tersebut menjangkau sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Tulungagung dan wilayah lain, dengan sasaran masyarakat yang menghadapi persoalan hukum namun terkendala keterbatasan biaya.

Salah satu warga Tulungagung berinisial S (45) mengaku sangat terbantu dengan pendampingan hukum yang diberikan oleh Mbah Ganthol.

“Saat itu saya benar-benar tidak tahu harus berbuat apa, sementara biaya pengacara tidak ada. Alhamdulillah, saya dibantu Mbah Ganthol tanpa dipungut biaya sampai masalah saya selesai,” tuturnya.

Pengalaman serupa juga disampaikan warga dari daerah lain yang pernah mendapatkan pendampingan hukum melalui Bidkum MSRI.

“Kami merasa didampingi secara serius dan diberi pemahaman hukum yang jelas. Tidak hanya dibela, tetapi juga diedukasi agar ke depan lebih memahami hak dan kewajiban hukum,” ungkapnya.

MSRI menilai, pengalaman langsung masyarakat tersebut menjadi bukti konkret bahwa bantuan hukum gratis bukan sekadar konsep normatif, melainkan dapat diimplementasikan secara nyata ketika advokat menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi etika, empati, dan keadilan sosial.

Melalui penguatan edukasi hukum publik ini, MSRI berkomitmen untuk terus menjadi jembatan informasi, advokasi, dan pembelaan hak-hak masyarakat, sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran hukum sebagai fondasi utama dalam membangun negara hukum yang berkeadilan.

Informasi dan Layanan Bantuan Hukum

Bagi masyarakat yang membutuhkan edukasi hukum, pendampingan bantuan hukum gratis, atau informasi lebih lanjut terkait program Bidkum MSRI, dapat menghubungi:

1. Dewan Penasihat Hukum / Bidang Hukum (Bidkum) MSRI

Adv. Edi Sumarno, S.H., M.M. (Mbah Ganthol)

HP/WhatsApp: 0812-5947-9673

2. Pemimpin Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI)

Slamet Pramono

HP/WhatsApp: 0823-3658-7869

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama