MSRI, JAKARTA .- Tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas kembali ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Selasa (24/3/2026). Sebelumnya, mantan Menteri Agama ini sempat dialihkan menjadi tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Setelah lima hari menjadi tahanan rumah, status tersebut dicabut. KPK memutuskan kembali menahan Gus Yaqut di Rutan KPK.
KPK menjelaskan alasan pencabutan status tahanan rumah Gus Yaqut.
"Yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Selasa (24/3/2026).
Selain itu, akan ada perkembangan terbaru dari perkara korupsi kuota haji 2023-2024.
"Yang kedua juga besok rencananya kami ada progres, ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini," sambung dia.
Sebelum kembali ke Rutan KPK, Gus Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara. KPK menjelaskan kondisi kesehatan Gus Yaqut.
"Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD (Gastroesophageal Reflux Disease) akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi," ujar dia.
Tak hanya itu, Gus Yaqut juga dikabarkan mengidap penyakit pernapasan.
"Saya kurang begitu hafal itu istilah medis, ya mungkin nanti bisa rekan-rekan cek juga mengidap asma yang bersangkutan," sambung dia.
Lebih lanjut, Asep memastikan perkara korupsi kuota haji 2023-2024 berjalan dengan lancar. Pengembalian Yaqut menjadi tahanan Rutan KPK merupakan salah satu proses percepatan penanganan perkara.
"Kami sesuai dengan keperluan dalam penanganan perkara ini. Ini kami akan memastikan perkara ini berjalan dengan lancar dan biar ini biar cepat ya," ungkap dia.
{Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments