![]() |
| Dok, foto; Terungkap: Pengadilan Negeri Surabaya Bongkar Kapal Meratus Cilegon Angkut 1.140 Ton Batubara Ilegal. |
MSRI, SURABAYA - Persidangan kasus penyelundupan batubara ilegal kembali menguak fakta mengejutkan. Kapal KM Meratus Cilegon SL236S milik PT Meratus Line diketahui mengangkut 1.140 ton batubara ilegal yang dikemas dalam 57 kontainer dari Kalimantan Timur menuju Surabaya. Fakta ini terungkap saat dua terdakwa, Yuyun Hermawan selaku Direktur PT Best Prima Energy (BPE) dan Chairil Almutari, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho membeberkan, Yuyun membeli batubara dari sejumlah penambang di Kalimantan Timur tanpa IUP, IUPK, IPR, SIPB maupun izin resmi lainnya. Batubara hasil tambang ilegal itu kemudian dikemas dalam karung dan disiapkan untuk dikirim ke Surabaya.
Untuk melengkapi berkas administrasi, Yuyun dibantu Chairil Almutari mendapatkan dokumen IUP dan IUPK dari PT Mutiara Merdeka Jaya milik Indra Jaya Permana. Dokumen tersebut digunakan untuk meloloskan proses pengiriman melalui jasa pelayaran PT Meratus Line.
Yulia, Kepala Cabang PT Meratus Line Balikpapan, hadir sebagai saksi dan membenarkan bahwa PT BPE merupakan klien mereka.
“Benar, bahkan sebelum saya menjabat sudah ada,” ujarnya dalam persidangan.
Ia menegaskan bahwa pengiriman dilakukan tanpa perjanjian tertulis. Relasi dapat langsung melakukan pemesanan pengangkutan kontainer tanpa syarat khusus.
“Proses pengiriman dari relasi ke Meratus bisa langsung booking,” katanya.
Yulia mengaku pernah melihat dokumen yang diajukan PT BPE dan menyebut dokumen tersebut tampak lengkap. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan verifikasi faktual.
“Dari dokumen yang diterima, lalu kita teruskan ke KSOP untuk dimuat. Kita tidak punya verifikasi. Dasarnya hanya dokumen yang diberikan pada KSOP lalu dari sana kita muat,” jelasnya.
Dalam dakwaan, Yuyun membeli batubara dari beberapa penambang ilegal, termasuk dari Kapten AY sebanyak 10 kontainer senilai Rp80 juta, dari Fadilah yang dikoordinasi Letkol Purn HI sebanyak 16 kontainer dengan nilai total Rp108 juta, dari Agus Rinawati sebanyak 10 kontainer seharga Rp7 juta per kontainer, dan dari Rusli sebanyak 21 kontainer dengan harga sama hingga mencapai Rp147 juta.
Total batubara yang dibeli mencapai 1.140 ton yang kemudian dimasukkan ke dalam 57 kontainer.
Batubara yang dikemas dalam kontainer biru tersebut diangkut menggunakan KM Meratus Cilegon SL236S dari Pelabuhan Kariangau Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Setibanya di Surabaya, kontainer diturunkan dan ditempatkan di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu, Krembangan.
Rencana penjualan batubara itu akhirnya terhenti setelah Tim Unit 5 Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap seluruh 57 kontainer yang telah tiba. Batubara tersebut rencananya akan dijual ke sejumlah industri di Surabaya dan sekitarnya dengan harga Rp26,5 juta per kontainer.
Dalam persidangan, Yuyun tampak memilih diam dan tidak mengajukan bantahan. Ia tampak berusaha menutupi wajahnya dengan masker, sementara kedua terdakwa tidak didampingi penasihat hukum.
{Redaksi}
Sumber Divisi Humas PN Surabaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments