![]() |
| Dok, foto; Direktur PT Best Prima Energy mejalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus penyelundupan 1.140 ton batubara ilegal. |
MSRI, SURABAYA - Direktur PT Best Prima Energy, Yuyun Hermawan, memilih menutupi wajahnya dengan masker saat melangkah ke ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya. Bersama Chairil Almutari, ia kini duduk di kursi terdakwa usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho mendakwanya atas dugaan penyelundupan 57 kontainer batubara ilegal dengan total bobot mencapai 1.140 ton.
Dalam dakwaan terungkap, PT Best Prima Energy bergerak di bidang penjualan batubara. Namun, perusahaan itu diduga membeli batubara dari para penambang tanpa izin resmi, mulai dari IUP, IUPK, IPR, hingga SIPB. Aktivitas ilegal ini berlangsung di wilayah Lampek, Sungai Seluang, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Rinciannya, Yuyun disebut membeli batubara dari sejumlah pihak. Dari Kapten AY di Balikpapan sebanyak 10 kontainer seharga Rp80 juta. Dari Fadilah, seorang petani yang dikoordinasikan Letkol Purn HI, sebanyak 16 kontainer dengan harga Rp8 juta per kontainer, total Rp108 juta.
Selanjutnya dari Agus Rinawati sebesar 10 kontainer dengan harga Rp7 juta per kontainer. Terakhir dari Rusli sebanyak 21 kontainer, juga seharga Rp7 juta per kontainer, yang seluruhnya telah dibayar lunas sebesar Rp147 juta.
Menurut dakwaan JPU, total batubara yang dibeli terdakwa mencapai 1.140 ton. Seluruhnya telah dikemas dalam karung dan dimuat ke dalam 57 kontainer.
Batubara ilegal itu kemudian dikirim menggunakan kontainer biru melalui jalur pelayaran KM Meratus Cilegon SL236S milik PT Meratus Line. Kapal berangkat dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Setibanya di Surabaya, seluruh kontainer diturunkan dan ditempatkan di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu, Perak Barat, Krembangan. Rencana penjualan batubara tersebut diketahui akan diarahkan ke industri dan pabrik di kawasan Surabaya dan sekitarnya dengan harga Rp26,5 juta per kontainer.
Aksi itu akhirnya terbongkar setelah Unit 5 Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap 57 kontainer berisi batubara tersebut.
Dalam sidang perdana, Yuyun dan Chairil terlihat tidak didampingi kuasa hukum. Sementara JPU menjerat keduanya dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 161 Undang-Undang Mineral dan Batubara, yang telah mengalami beberapa perubahan, terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal atas pasal tersebut adalah 5 tahun penjara.
{Redaksi}
Sumber Divisi Humas PN Surabaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments