Polres Gresik Bergerak Cepat Dalami Dugaan Penyalahgunaan Aplikasi “Go Matel” oleh Debt Collector

Polres Gresik Bergerak Cepat Dalami Dugaan Penyalahgunaan Aplikasi “Go Matel” oleh Debt Collector
Dok, foto; Polres Gresik Bergerak Cepat Dalami Dugaan Penyalahgunaan Aplikasi “Go Matel” oleh Debt Collector. Konferensi pers, Kamis, 18 Desember 2025.

MSRI, GRESIK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik bergerak cepat mendalami dugaan penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi “Go Matel” yang diduga digunakan oleh debt collector dalam aktivitas penagihan di wilayah Kabupaten Gresik.

Dalam upaya penegakan hukum tersebut, penyidik telah memeriksa empat orang yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan pembuatan dan pengelolaan aplikasi dimaksud. Keempatnya masing-masing berinisial F selaku Komisaris, D sebagai Direktur Utama, R selaku Direktur, serta K yang berperan sebagai pengembang aplikasi.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang secara rutin dilakukan oleh jajaran kepolisian untuk memantau potensi pelanggaran hukum di ruang digital.

“Penyelidik awalnya memperoleh informasi mengenai adanya aplikasi bernama Mata Elang yang dibuat oleh salah satu perusahaan di wilayah Gresik. Informasi tersebut kami temukan melalui patroli siber di media sosial,” ujar AKBP Rovan Richard Mahenu, Kamis (18/12/2025).

Menindaklanjuti temuan tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gresik segera melakukan pendalaman dengan mengumpulkan data serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Berdasarkan informasi awal itu, kami melakukan penyelidikan lanjutan dan klarifikasi terhadap empat orang yang diduga berperan dalam pembuatan aplikasi ‘Go Matel’ yang digunakan oleh debt collector,” jelasnya.

AKBP Rovan menegaskan, hingga saat ini proses penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan fungsi, tujuan, serta potensi pelanggaran hukum yang mungkin timbul dari penggunaan aplikasi tersebut, terutama apabila dimanfaatkan dalam praktik penagihan yang meresahkan masyarakat.

“Polres Gresik berkomitmen untuk menindak tegas setiap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Seiring dengan proses penyelidikan, Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami intimidasi, ancaman, atau tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum oleh oknum debt collector.

Masyarakat Kabupaten Gresik dapat menyampaikan laporan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat.

{Eka F. A}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama