![]() |
| Dok, foto; Dugaan Ketidaksesuaian Proyek Pagar Makam Alas Malang Rp200 Juta Menguat, Audit Resmi Mendesak Dilakukan. |
MSRI, SURABAYA - Dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek pembangunan pagar tembok makam di wilayah Alas Malang, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, kian menguat dan menuntut adanya audit resmi oleh instansi berwenang. Proyek yang bersumber dari anggaran publik dengan nilai sekitar Rp200 juta tersebut diduga tidak sepenuhnya selaras dengan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang semestinya menjadi acuan utama pelaksanaan.
Hasil penelusuran dan pengamatan langsung tim investigasi wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di lapangan menemukan sejumlah indikasi yang patut dikritisi secara serius. Secara kasat mata, kondisi fisik bangunan pagar makam dinilai tidak merepresentasikan nilai anggaran yang relatif besar. Dugaan tersebut mencakup perbedaan kualitas material, ketebalan konstruksi yang tidak seragam, hingga volume pekerjaan yang secara visual menimbulkan pertanyaan mengenai kecukupan dan kesesuaiannya dengan perencanaan awal.
Meski demikian, temuan lapangan ini tidak serta-merta disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Namun, indikasi-indikasi tersebut cukup kuat untuk menjadi dasar perlunya pemeriksaan administratif dan teknis secara objektif, profesional, dan independen oleh lembaga pengawas yang berwenang. Penetapan ada atau tidaknya potensi kerugian negara hanya dapat dilakukan melalui audit resmi, bukan melalui asumsi atau penilaian subjektif.
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim investigasi kepada pihak pelaksana proyek, perwakilan Kelompok Masyarakat (Pokmas), serta pemerintah kelurahan setempat belum menghasilkan penjelasan tertulis yang utuh dan substansial. Setiap pihak cenderung menyatakan bahwa kewenangan teknis berada di luar tanggung jawabnya, sehingga hingga kini belum ada klarifikasi komprehensif yang dapat menjawab keraguan publik secara menyeluruh.
Lebih jauh, berdasarkan keterangan dari sejumlah sumber di lingkungan sekitar lokasi proyek, pihak RT dan RW setempat mengaku tidak mengetahui secara detail proses perencanaan maupun pelaksanaan teknis proyek tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait mekanisme sosialisasi, pengawasan partisipatif, serta keterlibatan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam prinsip tata kelola pembangunan yang transparan dan akuntabel.
Situasi ini mencerminkan lemahnya keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan anggaran pembangunan, khususnya proyek yang menggunakan dana negara atau daerah. Padahal, transparansi merupakan instrumen penting untuk mencegah penyimpangan, meminimalkan konflik kepentingan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan.
Atas dasar itu, tim investigasi mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit administratif dan teknis secara menyeluruh. Audit tersebut penting untuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan proyek dengan RAB, spesifikasi teknis, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kejelasan hasil audit diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan publik, serta mencegah berkembangnya spekulasi yang dapat merugikan semua pihak.
Hingga laporan ini dipublikasikan, belum terdapat klarifikasi resmi tertulis dari pihak-pihak terkait atas dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek tersebut. Redaksi menegaskan bahwa ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan, profesionalisme pers, dan kode etik jurnalistik.
{Tim/Red}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments