![]() |
| Dok, foto; Terbongkar, Rumah Kontrakan Jadi Pabrik Ganja di Jombang: Residivis Lama Kembali Bermain. Kamis (18/12/2025). |
MSRI, JOMBANG - Kepolisian Resor (Polres) Jombang melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu sore, jajaran Satresnarkoba Polres Jombang memaparkan perkembangan signifikan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja yang melibatkan jaringan lintas daerah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang masuk ke Polres Jombang. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya pada Minggu, 14 Desember 2025, berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Y, warga Jombang yang tinggal di wilayah pegunungan. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa biji ganja seberat 2,77 gram.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus terus dilakukan. Hasilnya, pada Senin berikutnya, Satresnarkoba Polres Jombang kembali mengamankan tersangka kedua berinisial R, yang diketahui merupakan warga Kabupaten Nganjuk dan mengontrak rumah di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang. Penggeledahan di rumah kontrakan tersebut mengungkap fakta mengejutkan. Polisi menemukan 156 batang tanaman ganja, ganja kering seberat 32 gram, ganja basah seberat 5,16 gram, serta hasil fermentasi daun ganja yang dicampur alkohol.
Selain narkotika, petugas juga menyita berbagai peralatan pendukung budidaya ganja, seperti tenda tanam, lampu ultraviolet (UV), peralatan elektronik, serta biji ganja yang digunakan untuk pembibitan. Temuan ini mengindikasikan bahwa praktik penanaman dilakukan secara sistematis dan terencana.
Pengembangan lebih lanjut kembali membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan dua tersangka tambahan, yang merupakan pasangan suami istri. Sang suami diketahui sebagai residivis kasus ganja sebanyak lima kali, berasal dari Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sementara istrinya merupakan warga Kabupaten Sidoarjo. Keduanya mengontrak rumah di wilayah Kabupaten Jombang.
Dalam jaringan ini, peran masing-masing tersangka terungkap jelas. Pasangan suami istri tersebut diketahui sebagai pihak yang memodali tersangka R, mulai dari pembelian bibit hingga perawatan tanaman ganja sampai tumbuh dan siap dipanen. Sang istri berperan aktif membantu pengadaan perlengkapan dan kebutuhan perawatan tanaman ganja.
Pihak kepolisian menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat Jombang yang telah berperan aktif memberikan informasi. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kepedulian warga terhadap lingkungan sekitar.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Jombang yang telah aktif berpartisipasi memberikan informasi kepada Polres Jombang, khususnya Satresnarkoba. Kami juga mengimbau seluruh warga untuk terus waspada dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujar perwakilan Polres Jombang.
Polisi menegaskan bahwa pengungkapan ini belum berakhir. Saat ini, Satresnarkoba Polres Jombang masih terus bekerja keras untuk menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan keterkaitan dengan pihak dari luar negeri. Transaksi dan komunikasi diduga dilakukan melalui sistem daring (online), namun detailnya belum dapat disampaikan karena masih dalam tahap pendalaman.
“Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar seluruh jaringan ini dapat terungkap. Yang pasti, indikasi keterlibatan jaringan luar negeri sedang kami dalami secara serius,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Jombang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
{Cak Loem}
dibaca




Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments