![]() |
| Dok, foto; Operasi Besar Polrestabes Surabaya: 43 Kasus Curanmor Terungkap, 42 Tersangka Ditangkap. Konferensi pers, Selasa (2/12/2025). |
MSRI, SURABAYA - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengumumkan capaian signifikan dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama Oktober hingga November 2025. Melalui konferensi pers resmi, Satreskrim bersama Polsek jajaran memastikan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kota Surabaya tetap kondusif.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., menegaskan bahwa seluruh jajaran tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, terutama curanmor yang kerap meresahkan masyarakat.
Selama periode dua bulan, jajaran Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 43 kasus curanmor. Dari operasi tersebut, 42 tersangka berhasil ditangkap, terdiri dari 40 laki-laki termasuk satu anak dan 2 perempuan. Polisi juga mencatat 8 tersangka merupakan residivis.
Motif para pelaku mayoritas didorong faktor ekonomi, sementara modus yang paling sering digunakan adalah merusak kunci kendaraan, tercatat pada 41 kasus, serta mencuri motor dengan kunci masih menempel pada 2 kasus.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, meliputi:
Motor hasil curian sejumlah 17 unit, serta 16 buah STNK dan BPKB. Petugas juga menemukan peralatan kejahatan seperti anak kunci, kunci letter T, kunci palsu, hingga telepon seluler yang digunakan untuk menunjang aksi pelaku.
Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses hukum untuk memastikan para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Data Satreskrim dan Polsek jajaran menunjukkan pola kejadian dengan tingkat kerawanan cukup tinggi. Waktu paling banyak terjadinya curanmor berada pada rentang pukul 03.00–09.00 WIB, dengan 19 kejadian.
Area permukiman menjadi lokasi paling dominan dengan 31 kasus, disusul area pertokoan dan kantor, kos-kosan, hotel, hingga masjid. Hal ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama memarkir kendaraan di tempat aman dan menggunakan kunci ganda.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mencakup pencurian yang dilakukan lebih dari satu orang, dilakukan malam hari, atau dengan perusakan kunci hingga penggunaan kunci palsu. Ancaman hukuman maksimal mencapai 9 tahun penjara.
Kepolisian mengingatkan warga agar tidak memarkir kendaraan sembarangan dan selalu menambah kunci pengaman tambahan. Masyarakat juga diminta tidak meninggalkan kunci menempel di sepeda motor, karena menjadi salah satu pemicu utama terjadinya pencurian.
Kombes Pol. Luthfie menekankan pentingnya peran aktif masyarakat. “Segera lapor Polisi apabila mengalami kejadian curanmor atau mengetahui pelaku curanmor,” tegasnya.
Data resmi pengungkapan kasus ini bersumber dari Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Polsek Jajaran.
{Spr99}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments