![]() |
| Gambar ilustrasi |
MSRI, SIDOARJO - Dugaan penyalahgunaan anggaran program sosial di tingkat desa kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) bersama unsur LSM, pengelolaan dana Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) serta Penyelenggaraan Posyandu di Desa Boro, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, diduga tidak berjalan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data awal yang dihimpun, tercatat alokasi anggaran Bina Keluarga Balita (BKB) masing-masing sebesar Rp 900.000 pada dua item kegiatan. Selain itu, terdapat anggaran Penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp 37.500.000, yang meliputi makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, serta insentif kader posyandu.
Namun, hasil investigasi di lapangan menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara anggaran yang tercatat dengan realisasi kegiatan. Sejumlah sumber, salah satunya warga RT 13 RW 003 Desa Boro, keluarga Slamet, mengaku tidak merasakan keberadaan kegiatan BKB maupun posyandu sebagaimana dimaksud dalam perencanaan anggaran.
“Kegiatan tersebut tidak terlihat berjalan secara rutin dan manfaatnya tidak dirasakan oleh warga,” ujar salah satu sumber kepada wartawan MSRI, Senin (22/12/2025).
Rujukan Regulasi Dana Desa dan Posyandu
Secara normatif, pengelolaan Dana Desa telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72, yang menyebutkan bahwa Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa.
Lebih lanjut, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menegaskan bahwa setiap penggunaan Dana Desa wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan faktual di lapangan.
Sementara itu, terkait kegiatan posyandu dan Bina Keluarga Balita, pemerintah telah mengatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan, yang menekankan bahwa posyandu merupakan bentuk upaya kesehatan berbasis masyarakat yang harus dilaksanakan secara berkelanjutan, terjadwal, dan dapat diakses oleh masyarakat sasaran.
Selain itu, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) juga mengatur bahwa program Bina Keluarga Balita (BKB) bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan keluarga dalam pengasuhan balita, sehingga pelaksanaannya harus nyata, terukur, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Upaya Konfirmasi dan Sikap Redaksi
Atas temuan tersebut, wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Boro. Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh pengakuan maupun klarifikasi resmi dari pihak kepala desa terkait dugaan tersebut. MSRI tetap membuka ruang hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik.
Menanggapi temuan investigasi awal ini, Pemimpin Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Slamet Pramono, yang akrab disapa Bram, menegaskan bahwa penguatan regulasi dalam pemberitaan merupakan bagian dari edukasi publik.
“Pengelolaan Dana Desa dan kegiatan posyandu sudah memiliki payung hukum yang jelas. Ketika di lapangan ditemukan dugaan ketidaksesuaian, maka hal itu patut dikritisi secara konstruktif demi kepentingan masyarakat,” ujar Bram.
Ia menambahkan bahwa MSRI berkomitmen menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial.
“Pemberitaan ini disusun berdasarkan data lapangan dan rujukan regulasi yang sah. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberi ruang klarifikasi kepada semua pihak,” tegasnya.
MSRI memastikan investigasi ini akan terus berlanjut dengan pendalaman dokumen perencanaan, laporan pertanggungjawaban, serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna menghadirkan informasi yang akurat, objektif, dan bertanggung jawab kepada publik.
{Tim/Red}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments