Polres Jombang Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti

Polres Jombang Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti
Dok, foto: Polres Jombang Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti. Konferensi pers, Rabu (7/1/2026).


MSRI, JOMBANG - Kepolisian Resor Jombang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Jombang. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jombang dan dihadiri oleh sejumlah awak media.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Jombang yang didampingi jajaran penyidik. Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian memaparkan kronologi kejadian, modus operandi pelaku, serta proses penegakan hukum yang telah dilakukan.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, S.I.K., M.Sc., menjelaskan bahwa kasus yang diungkap melibatkan tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara berulang. Rabu, (7/01/2026).

“Pelaku melakukan perbuatannya dengan memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan korban. Korban masih anak-anak sehingga berada pada posisi yang sangat rentan,” ujar AKP Dimas saat konferensi pers.

Polres Jombang Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti


Dalam foto konferensi pers terlihat tersangka dihadirkan dengan mengenakan rompi tahanan dan wajah ditutupi. Hal tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi Polres Jombang kepada masyarakat.

Selain menghadirkan tersangka, Satreskrim Polres Jombang juga memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Barang bukti tersebut antara lain perangkat elektronik berupa telepon genggam dan laptop, serta pakaian yang digunakan korban saat kejadian.

“Barang bukti ini kami amankan untuk kepentingan penyidikan dan sebagai alat bukti dalam proses persidangan nanti,” jelas AKP Dimas.

Lebih lanjut, AKP Dimas menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Jombang.



“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban, serta mengumpulkan alat bukti yang cukup hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” tambahnya.
  
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
Polres Jombang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Dimas.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengimbau peran aktif orang tua dan masyarakat dalam upaya pencegahan.

“Kami mengajak para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan dan membangun komunikasi yang terbuka dengan anak-anak. Jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan anak sebagai generasi penerus bangsa.
Reporter : Cak Loem (Kabiro Jombang)
Editor : Redaksi MSRI
Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama