Di Balik Parkir Nontunai Surabaya, MSRI: Modernisasi Sistem Tak Boleh Mengorbankan Keadilan Sosial

Di Balik Parkir Nontunai Surabaya, MSRI: Modernisasi Sistem Tak Boleh Mengorbankan Keadilan Sosial
Dok, foto; Di Balik Parkir Nontunai Surabaya, MSRI: Modernisasi Sistem Tak Boleh Mengorbankan Keadilan Sosial.

MSRI, SURABAYA – Kebijakan digitalisasi parkir yang diterapkan Pemerintah Kota Surabaya dinilai sebagai langkah maju dalam reformasi tata kelola pendapatan daerah. Namun demikian, kebijakan tersebut tidak boleh berhenti pada sekadar modernisasi sistem pembayaran, melainkan harus disertai pengawasan ketat serta jaminan keadilan sosial bagi seluruh pihak yang terlibat.

Pemimpin Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Slamet Pramono, yang akrab disapa Bram, menegaskan bahwa digitalisasi parkir pada prinsipnya patut diapresiasi karena berpotensi menutup celah kebocoran dan praktik abu-abu dalam pengelolaan retribusi parkir.

“Digitalisasi parkir merupakan langkah progresif untuk memperbaiki tata kelola pendapatan daerah. Namun kebijakan yang baik tidak boleh berhenti pada aspek teknis semata. Ia harus dikawal dengan pengawasan yang kuat, transparansi menyeluruh, serta keberpihakan nyata pada keadilan sosial,” ujar Bram.

Menurut Bram, MSRI menilai transparansi tidak cukup hanya diwujudkan dalam sistem pembayaran nontunai. Pemerintah juga harus membuka secara jelas alur distribusi pendapatan parkir, termasuk dampaknya terhadap kesejahteraan para juru parkir yang selama ini berada di garis depan pelayanan publik.

“Jangan sampai digitalisasi hanya menguntungkan sistem dan angka-angka administratif, sementara para petugas parkir tetap berada dalam posisi rentan.

Publik berhak mengetahui apakah kebijakan ini benar-benar meningkatkan pendapatan daerah sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja parkir,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bram mengingatkan agar penerapan sanksi terhadap masyarakat dilakukan secara proporsional, manusiawi, dan berkeadilan, dengan mengedepankan pendekatan edukatif serta sosialisasi yang masif dan berkelanjutan.

“Penegakan aturan tidak boleh bersifat represif. Pemerintah wajib memastikan masyarakat memiliki akses, pemahaman, dan kesiapan sebelum sanksi diberlakukan. Jika tidak, kebijakan ini justru berpotensi memicu kegaduhan sosial baru,” tambahnya.

Sebagai media yang menjunjung tinggi fungsi kontrol sosial, Bram menegaskan komitmen MSRI untuk terus mengawal implementasi kebijakan parkir nontunai secara objektif, kritis, dan independen.

“MSRI akan berada pada posisi mengawasi, mengkritisi bila diperlukan, serta menyuarakan kepentingan publik. Digitalisasi parkir harus benar-benar menjadi solusi tata kelola yang adil dan transparan, bukan sekadar perubahan metode pembayaran,” pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah Kota Surabaya mulai menerapkan kebijakan pembayaran parkir secara nontunai dengan mewajibkan penggunaan kartu uang elektronik prabayar, seperti e-toll atau e-money. Implementasi kebijakan ini dilakukan secara bertahap, diawali di lokasi usaha yang membayar pajak parkir, kemudian diperluas ke tepi jalan umum (TJU) mulai Januari 2026.

{Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama