BPJS Kesehatan Pastikan Perlindungan Peserta JKN Selama Libur Natal dan Tahun Baru

BPJS Kesehatan Pastikan Perlindungan Peserta JKN Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Dok, foto; Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, saat memberikan keterangan pers, Senin 15 Desember 2025.

MSRI, SURABAYA – Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) menjadi momen yang kerap dimanfaatkan masyarakat untuk bepergian ke luar daerah, baik untuk mudik maupun berlibur. Dalam rangka memastikan kenyamanan dan keamanan masyarakat selama periode tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan perlindungan layanan kesehatan bagi seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk saat berada di luar domisili.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, menyampaikan bahwa peserta JKN tidak perlu khawatir apabila membutuhkan layanan kesehatan di luar wilayah fasilitas kesehatan tempat mereka terdaftar. Peserta tetap dapat mengakses pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) non-terdaftar hingga maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan.

“Peserta JKN yang sedang berada di luar domisili FKTP terdaftar tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan. Selain itu, dalam kondisi kegawatdaruratan, peserta dapat langsung mengakses pelayanan di rumah sakit terdekat tanpa harus memperhatikan domisili maupun ketentuan rujukan,” ujar Hernina di Surabaya, Senin (15/12/2025).

Ia menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada peserta JKN dalam kondisi gawat darurat. Setelah kondisi pasien dinyatakan stabil, pelayanan lanjutan akan disesuaikan dengan ketentuan Program JKN yang berlaku.

Untuk mendukung kelancaran akses layanan, BPJS Kesehatan juga menyiapkan berbagai mekanisme pendampingan bagi peserta. Apabila mengalami kendala di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang tersedia di setiap fasilitas kesehatan. Selain itu, BPJS Kesehatan menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) yang siap memberikan informasi serta membantu peserta dalam mengakses pelayanan di rumah sakit.

Dalam kesempatan tersebut, Hernina juga mengimbau peserta JKN agar memastikan status kepesertaan mereka dalam kondisi aktif sebelum melakukan perjalanan. Peserta dengan tunggakan iuran diharapkan segera melunasi kewajibannya agar tidak mengalami hambatan saat membutuhkan layanan kesehatan.

“Bagi peserta yang mengalami kendala untuk melunasi iuran secara sekaligus, BPJS Kesehatan menyediakan Program New Rencana Iuran Bertahap atau REHAB 2.0 yang dapat diakses melalui Aplikasi Mobile JKN,” jelasnya.

Selain itu, BPJS Kesehatan terus menghadirkan berbagai kanal layanan guna memudahkan peserta, di antaranya Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, serta Care Center 165.

“Dengan berbagai kemudahan layanan yang kami sediakan, kami berharap seluruh peserta JKN dapat menjalani mudik serta libur Natal dan Tahun Baru dengan aman, nyaman, dan tanpa kekhawatiran terhadap akses layanan kesehatan,” tutup Hernina.

{Spr99}

Sumber Divisi Humas BPJS

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama