Aksi Pengusiran Nenek 80 Tahun di Surabaya: Diduga Ormas Bertindak Seolah di Atas Hukum

Aksi Pengusiran Nenek 80 Tahun di Surabaya: Diduga Ormas Bertindak Seolah di Atas Hukum
Dok, foto; Aksi Pengusiran Nenek 80 Tahun di Surabaya: Diduga Ormas Bertindak Seolah di Atas Hukum.

MSRI, SURABAYA - Video viral yang beredar luas di media sosial kembali mengguncang nurani publik. Seorang perempuan lanjut usia berusia 80 tahun, Elina Widjajanti, diduga menjadi korban pengusiran paksa, kekerasan, dan perobohan rumah oleh sekelompok orang yang disebut mengenakan atribut yang diduga ormas (organisasi Masyarakat).

Tindakan tersebut dilakukan tanpa menunjukkan bukti sah kepemilikan rumah maupun putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sehingga memunculkan dugaan kuat praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat.

Dalam sejumlah rekaman yang beredar, korban menegaskan tidak pernah melakukan transaksi jual beli rumah. Lebih memprihatinkan, rumah korban dilaporkan diratakan dengan tanah, sementara dokumen penting, termasuk sertifikat serta barang pribadi, diduga turut hilang.

Peristiwa ini memicu gelombang kecaman dan keprihatinan publik, khususnya karena korban merupakan kelompok rentan lanjut usia.

Kasus tersebut mendapat sorotan tajam dari Aktivis 98, Eko Gagak, yang menilai tindakan pengusiran dan perobohan rumah itu sebagai pelanggaran hukum pidana serius dengan dampak materiil dan psikologis yang berat bagi korban.

“Ini bukan sekadar persoalan perdata. Pengusiran, perobohan, hingga dugaan kekerasan fisik terhadap warga lanjut usia adalah kejahatan pidana yang tidak bisa ditoleransi dalam negara hukum,” tegas Eko Gagak, Senin (27/12/2025).

Peristiwa itu diketahui terjadi pada 6 Agustus 2025 di Dukuh Kuwukan No. 27, RT 005/RW 006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Eko Gagak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera memproses laporan yang telah diajukan kuasa hukum korban secara tegas dan profesional.

Ia menekankan, penyelesaian perkara perdata dengan cara kekerasan dan intimidasi merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum.

“Memasuki rumah tanpa izin, menarik paksa, menyeret, mengangkat tubuh korban, hingga merobohkan rumah tanpa putusan pengadilan adalah perbuatan biadab dan tidak manusiawi. Tidak disaksikan RT/RW, tidak ada dasar hukum. Ini menyerupai perampasan,” kecamnya.

Lebih jauh, Eko Gagak menyoroti dugaan penyeretan identitas suku tertentu oleh oknum pelaku, yang dinilainya berpotensi menimbulkan konflik sosial dan mencederai persatuan.

“Penyelesaian konflik secara represif dengan membawa-bawa identitas suku adalah praktik berbahaya. Surabaya adalah kota hukum, bukan kota premanisme,” ujarnya.

Sudut Pandang Hukum: Indikasi Pelanggaran KUHP dan UU Ormas

Berdasarkan rangkaian peristiwa yang terungkap ke publik, tindakan para terduga pelaku berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain:

• Pasal 167 KUHP:

- Memasuki rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin secara melawan hukum.

• Pasal 170 KUHP:

- Kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

• Pasal 351 KUHP:

- Penganiayaan yang mengakibatkan penderitaan fisik.

• Pasal 406 KUHP:

- Perusakan barang milik orang lain.

Pasal 365 KUHP (jika terbukti ada perampasan disertai kekerasan):

- Pencurian dengan kekerasan.

Selain itu, apabila tindakan dilakukan mengatasnamakan organisasi masyarakat, maka dapat pula dikenakan:

Pasal 59 ayat (3) UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas (Perppu Ormas):

Melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, atau mengambil alih peran penegak hukum.

Pasal 82A UU Ormas:

Sanksi pidana bagi pengurus dan anggota ormas yang melakukan kekerasan atas nama organisasi.

Pernyataan Tegas Pemimpin Redaksi MSRI

Pemimpin Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Slamet Pramono — akrab disapa Bram, menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan tamparan keras bagi supremasi hukum dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Jika benar rumah seorang nenek 80 tahun dirampas dan dirobohkan tanpa putusan pengadilan, maka ini bukan hanya kejahatan terhadap individu, tetapi kejahatan terhadap konstitusi dan rasa keadilan publik,” tegas Bram.

Ia menilai, negara tidak boleh kalah oleh premanisme berkedok ormas.

“APH wajib hadir, menindak tegas tanpa pandang bulu. MSRI menolak segala bentuk kekerasan dan intimidasi atas nama organisasi apa pun. Surabaya adalah kota hukum, bukan ruang bebas bagi aksi sewenang-wenang,” tambahnya.

Bram juga menekankan pentingnya perlindungan korban dan pemulihan hak-haknya, termasuk pengembalian dokumen serta pertanggungjawaban pidana dan perdata terhadap para pelaku.

“Jika aparat abai, maka preseden buruk akan tercipta. Hari ini satu nenek, besok bisa siapa saja,” pungkasnya.

Desakan publik pun menguat agar APH mengusut tuntas, menangkap, mengadili, serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, sekaligus mengevaluasi keberadaan ormas yang terbukti menyalahgunakan identitas organisasi dan suku untuk melakukan tindakan melawan hukum.

“Suroboyo Menolak Wong Ruwet.”

“Tangkap, Penjarakan, Bubarkan Jika Terbukti Melanggar Hukum!”

{Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama