Kasus Nenek Elina: AJB Terbit Usai Pengusiran, Legalitas Tanah dan Prosedur Desa Disorot

Kasus Nenek Elina: AJB Terbit Usai Pengusiran, Legalitas Tanah dan Prosedur Desa Disorot
Dok, foto; Kasus Nenek Elina: AJB Terbit Usai Pengusiran, Legalitas Tanah dan Prosedur Desa Disorot. Keterangan pers, Minggu (28/12/2025).

MSRI, SURABAYA – Fakta-fakta krusial dalam kasus pengusiran paksa dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti (80) kian membuka tabir dugaan pelanggaran hukum serius.

Pemeriksaan terbaru di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap sejumlah kejanggalan mendasar terkait klaim kepemilikan tanah yang dijadikan dasar tindakan represif terhadap lansia tersebut.

Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menegaskan bahwa terdapat setidaknya tiga anomali hukum yang tidak hanya bertentangan dengan logika waktu, tetapi juga berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran pidana dan maladministrasi.

Kejanggalan pertama menyangkut Akta Jual Beli (AJB) yang diklaim pihak terlapor, Samuel, sebagai dasar kepemilikan tanah. Menurut pengakuan terlapor, transaksi pembelian disebut terjadi pada tahun 2014.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan AJB tersebut baru dicatatkan secara resmi di hadapan Notaris Deddy Wijaya pada 24 September 2025, atau setelah peristiwa pengusiran paksa pada Agustus 2025.

“Terjadi jeda waktu sekitar 11 tahun. Jika transaksi benar dilakukan pada 2014, mengapa AJB baru dibuat dan dicatatkan pada September 2025, terlebih setelah peristiwa pengusiran? Ini kejanggalan serius yang patut diuji secara hukum,” tegas Wellem kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

Kedua, selama kurun waktu 2014 hingga 2025, tidak pernah ada upaya konfirmasi atau pemberitahuan kepada Elina Widjajanti selaku penghuni dan ahli waris sah. Namun secara tiba-tiba, pada 5 Agustus 2025, pihak terlapor mendatangi lokasi dan melakukan pengusiran dengan dalih kepemilikan tanah.

Kejanggalan ketiga mengarah pada dugaan penyimpangan prosedur di Kantor Desa Kuwukan, Lontar. Nama Elisa Irawati, kakak kandung korban, diduga dicoret dari Buku Letter C tanpa melibatkan atau menghadirkan ahli waris sah.

“Pencoretan itu dilakukan secara sepihak. Padahal klien kami adalah ahli waris sah yang memegang surat keterangan ahli waris. Secara administratif dan hukum agraria, ahli waris wajib dilibatkan dalam setiap proses peralihan atau perubahan data kepemilikan,” jelas Wellem.

Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat ke publik setelah Elina Widjajanti diusir secara paksa dari rumahnya oleh puluhan orang yang diduga anggota ormas, tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam peristiwa tersebut, korban yang berusia 80 tahun digotong secara paksa hingga mengalami luka di bagian wajah. Sejumlah barang serta dokumen pribadi korban juga dilaporkan hilang pascakejadian.

Pihak korban kini mendesak Polda Jawa Timur untuk mengusut secara menyeluruh dugaan pemalsuan dokumen, rekayasa administrasi, hingga indikasi praktik mafia tanah, baik dalam penerbitan AJB yang muncul belakangan maupun proses administrasi desa yang diduga menyimpang dari ketentuan hukum.

{Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama