![]() |
| Dok, foto; Waduk Depan Unesa Beralih Kepemilikan, Pemkot Surabaya Terima Aset Rp 176 Miliar. Keterangan pers, Kamis (13/11/2025). |
MSRI, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima penyerahan aset berupa waduk seluas 21.832 meter persegi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Acara penyerahan dan peresmian aset yang diberi nama Taman Tirtha Adhyaksa ini, digelar di Gazebo Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Kamis (13/11/2025).
Aset senilai Rp 176 miliar tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Kuntadi kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Eri Cahyadi mengungkapkan rasa syukur atas kembalinya aset tersebut. Dia menjelaskan, selama bertahun-tahun waduk yang berada di depan Kampus Unesa, Lidah Wetan itu, tidak bisa dikelola Pemkot Surabaya karena status kepemilikannya dikuasai pihak lain.
“Yang namanya waduk yang bertahun-tahun tidak bisa kita apa-apakan karena ini menjadi milik orang lain. Alhamdulillah berkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maka waduk ini menjadi milik Pemerintah Kota Surabaya kembali,” ucap Eri Cahyadi.
Dia memaparkan, status kepemilikan yang tidak jelas ini menjadi salah satu penyebab banjir di kampung-kampung sekitar, karena waduk tidak bisa dikelola dengan baik. Air waduk yang meluap tidak bisa dialihkan dan akhirnya menggenangi pemukiman warga.
“Sehingga alirannya pasti lewat masuk ke kampung-kampung. Tapi insya Allah ketika ini menjadi milik Pemkot Surabaya, maka ketika waduk ini penuh tidak lagi lewat kampung. Saya akan buatkan saluran langsung menuju ke sungai tengahnya Wiyung,” jelasnya.
Cak Eri, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa keberhasilan penyelamatan aset kali ini, bukan yang pertama. Menurutnya, Kejari Jawa Timur dan Kejari Surabaya telah berulang kali membantu Pemkot menyelamatkan aset strategis, seperti Gedung Gelora Pancasila.
“Saya ingin menunjukkan ke seluruh warga Surabaya bahwa kalau ada aset yang selamat, itu bukan hanya dilakukan pemerintah kota. Kita dibantu kejaksaan tinggi. Ini mengingatkan siapapun walikotanya, siapapun warga Surabaya, maka kalau hidup itu berkolaborasi, hidup itu bersinergi, maka di situlah ada kebaikan dan kesejahteraan,” tutur Cak Eri.
Ke depan, Pemkot Surabaya berencana menata kawasan waduk tersebut menjadi destinasi wisata baru yang terintegrasi dengan Unesa. Rencananya area sekitar waduk akan dilengkapi dengan jogging track, penataan pedagang, hingga perbaikan kualitas air agar lebih jernih.
“Kami akan lalukan penataan supaya nanti masyarakat sekitar bisa olahraga disini, insya Allah keindahan Taman Tirtha Adhyaksa akan menjadi wajah baru waduk di Unesa ini,” tambahnya.
Di kesempatan yang sama, Kajati Jawa Timur, Dr. Kuntadi, menyatakan bahwa penyelamatan aset negara adalah salah satu mandat konstitusional kepada kejaksaan. Dia mengapresiasi kerja keras jajaran bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.
“Keberhasilan mengembalikan aset ini adalah buah kerja keras dari semua jajaran yang kami pastikan berjalan secara profesional dan objektif,” ungkap Kuntadi.
Dia menjelaskan, proses hukum yang panjang telah menghasilkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang menyatakan barang bukti berupa tanah waduk seluas 21.832 meter persegi dengan nilai Rp 176 miliar dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada Pemkot Surabaya.
Terkait nama “Taman Tirtha Adhyaksa”, Kuntadi menjelaskan filosofinya. “Tirta itu air. Mestinya air itu dimuliakan, bukan mendatangkan musibah.
“Dengan pengelolaan ini, saya harapkan Tirta Adhyaksa menjadi sumber kehidupan yang bisa memakmurkan warga sekitar,” jelasnya.
Kuntadi berharap taman yang membawa nama “Adhyaksa” (Kejaksaan) ini dapat dikelola secara profesional, tertib, dan patuh pada aturan.
“Keberhasilan ini adalah hasil dari kolaborasi, integritas serta komitmen bersama. Tanpa kolaborasi kita bukan siapa-siapa, tanpa kolaborasi tidak akan ada prestasi,” pungkas Kuntadi.
{Redaksi}
dibaca


Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments