![]() |
| Dok, foto; Konferensi pers, ungkap kasus Sopir Bus Harapan Jaya Ditangkap dan Ditetapkan sebagai Tersangka, Tewaskan 2 Pengendara Motor di Tulungagung. Sabtu (1/11/2025). |
MSRI, TULUNGAGUNG - Satlantas Polres Tulungagung menggelar konferensi pers terkait kecelakaan maut yang melibatkan bus Harapan Jaya dan dua pengendara motor yang menewaskan dua mahasiswi UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Faizatul Maghfiroh dan Zahrotun Mas'udah, warga Kabupaten Jombang.
Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, menjelaskan bahwa tersangka Risky Angga Saputra (RAS), 30 tahun, adalah pengemudi Bus Harapan Jaya AG 7762 US yang terlibat dalam kecelakaan maut yang menewaskan dua mahasiswi. Tersangka merupakan warga Jalan Mayjend Panjaitan XVII/2 A, Desa Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur.
"Penyidik telah menetapkan RAS sebagai tersangka karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa," ungkap Kompol Arie saat konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung.
![]() |
| Dok, foto; Kanit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung IPDA Gerry dan Wakapolres memberikan keterangan saat meninjau barang bukti yang sudah diamankan. |
Wakapolres juga menambahkan, dari proses pemeriksaan, diketahui tersangka sengaja mengendarai bus dalam kecepatan tinggi untuk mengejar jam trayek Trenggalek-Surabaya.
"Tersangka mengakui mengemudi bus dengan cara ugal-ugalan karena takut tertinggal jadwal dan takut disusul bus lain, yang berarti ia lebih memprioritaskan persaingan mendapatkan penumpang daripada keselamatan.
Lebih lanjut, Kompol Arie, dalam proses penyidikan tim gabungan Satlantas dan Satreskrim Polres Tulungagung juga akan melakukan pendalaman lebih lanjut dengan meminta keterangan perusahaan otobus, pengelola terminal hingga dinas perhubungan.
"Kami ingin memastikan ketentuan waktu keberangkatan, serta Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur untuk mendalami perizinan trayek," ujarnya.
Sementara itu dari catatan Satlantas Polres Tulungagung diketahui tersangka RAS pada 15 September 2025 lalu pernah ditindak polisi karena melakukan pelanggaran lalu lintas dengan menerobos lampu merah di wilayah Ngujang.
"Aksi tersangka kembali diulangi dengan mengendarai bus secara ugal-ugalan," jelasnya Wakapolres Arie.
Kepala Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung IPDA Gerry Permana, mengatakan Pengemudi Bus Harapan Jaya, Risky Angga Saputra, ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat (4) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Selanjutnya, penyidik gabungan dari Polda Jawa timur, Satlantas dan Satreskrim Polres Tulungagung, akan melakukan pendalaman dengan memeriksa pihak-pihak terkait," ujar IPDA Gerry.
Cuplikan video Konferensi pers, ungkap kasus kecelakaan maut, sopir Bus Harapan Jaya tewaskan 2 orang pengemudi sepeda motor.
Pihak- pihak yang terkait antara lain:
• PO Harapan Jaya untuk mengetahui manajemen operasional perusahaan,
• Pengelola terminal yaitu Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Gayatri
Untuk mengecek apakah bus bekerja sesuai waktu yang ditentukan, - Dishub Provinsi Jatim untuk melakukan pendalaman terkait izin trayek," jelasnya IPDA Gerry.
Berdasarkan informasi dihimpun wartawan mediasuararakyatindinesia.id, Penyidik gabungan dari Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung dan Polda Jatim akan menangani kasus kecelakaan Bus Harapan Jaya untuk menyelidiki pelanggaran UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Satreskrim Polres Tulungagung juga akan mendalami kemungkinan adanya pelanggaran hukum lainnya dalam kasus ini.
Wakapolres Kompol Arie, Menambahkan, Untuk Perkembangan penyelidikan dan penyidikan akan kami sampaikan pada kesempatan selanjutnya.
Wakapolres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan pengemudi bus yang ugal-ugalan dan meminta semua pengemudi bus serta angkutan umum untuk mengutamakan keselamatan dan menghindari manuver berbahaya. Ia menekankan bahwa satu kesalahan kecil di jalan bisa berakibat fatal dan menghilangkan banyak nyawa," pungkasnya Wakapolres Tulungagung Kompol Arie Taufan Budiman.
Reporter: Roni yuwantoko
{Kaperwil Jati}
dibaca



Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments