Satresnarkoba Polres Tulungagung Ungkap 36 Kasus Narkoba, 40 Tersangka Diringkus dan Diamankan

Satresnarkoba Polres Tulungagung Ungkap 36 Kasus Narkoba, 40 Tersangka Diringkus dan Diamankan
Dok, foto; Konferensi pers, Satresnarkoba Polres Tulungagung Ungkap 36 Kasus Narkoba, 40 Tersangka Diringkus dan Diamankan. Rabu, 5 November 2025.

MSRI, TULUNGAGUNG - Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap 36 kasus narkoba dan menangkap 40 tersangka, terdiri dari 39 laki-laki dan 1 perempuan, dalam operasi yang digelar sejak Agustus hingga November 2025. Mereka diamankan dalam berbagai operasi yang digelar oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung. Konferensi pers yang digelar di dilantai 2 Gedung Sarja Arya Racana, Polres Tulungagung pada hari Rabu siang, 5 November 2025, memaparkan keberhasilan operasi ini dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP, didampingi Wakapolres Kompol Arie Taufan, Kasat Resnarkoba AKP Dian Anang Nugroho, S,T,M,H, Kasihumas polres IPDA Nanang Murdianto, Kasi Propam IPDA Sutikno, Menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Kapolres Menegaskan akan memberantas peredaran narkoba. Tidak ada toleransi bagi pengedar, pengguna, maupun jaringan di wilayah hukum Tulungagung,” tegas Kapolres AKBP Taat Resdi.

Satresnarkoba Polres Tulungagung Ungkap 36 Kasus Narkoba, 40 Tersangka Diringkus dan Diamankan

Satresnarkoba Polres Tulungagung Ungkap 36 Kasus Narkoba, 40 Tersangka Diringkus dan Diamankan


Dari 40 Tersangka, 36 Kasus dari Narkotika hingga Psikotropika Kasus-kasus yang diungkap terdiri dari, 21 kasus narkotika,11 kasus obat keras berbahaya (Okerbaya), dan 4 kasus psikotropika. Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya:

• Shabu 37,56 gram, 

• Obat jenis Pil Double L sebanyak 3.990 butir

• Obat Alprazolam 501 butir 

• Obat Clonazepam 

• 10 butir

• Obat Methylphenidate 4 butir,

• Alat hisap

• Ponsel

• sepeda motor

• uang tunai Rp3.350.000            

•Timbangan digital.

Jaringan luas Penangkapan para tersangka dilakukan di 13 lokasi Kecamatan di kabupaten Tulungagung provinsi Jawa Timur, yang meliputi:

• Kecamatan Kedungwaru 

• KecamatanTulungagung Kota

• Kecamatan Boyolangu 

• Kecamatan Rejotangan

• Kecamatan Ngunut

• Kecamatan Besuki

• Kecamatan Pakel

• Kecamatan Bandung 

• Kecamatan Kalangbret

• Kecamatan Kauman 

• Kecamatan Karangrejo

• Kecamatan Sendang, dan kecamatan sumber gempol


Sebagian para  tersangka diketahui sebagai residivis kasus serupa, yang kembali beraksi setelah keluar dari penjara.pihak kepolisian menegaskan, akan menindak tegas para pelaku, termasuk menelusuri jaringan pengedar lintas daerah.

Modus operandi para pelaku:

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP Dian Anang Nugroho, S.T., M.H., mengungkapkan modus para pelaku menggunakan sistem yang semakin canggih Transaksi Gunakan Sistem Online.

Penjualan Narkoba (Shabu dan Pil Dobel L) para pelaku menerima narkoba dari bandar dengan sistem pengiriman ekspedisi dan pengiriman sistem ranjau barang dikemas dalam plastic kecil ataupun dalam bungkus teh (jalur lintas 

Ekspedisi Jawa Sumatera) lalu oleh para pelaku pengedar narkoba diedarkan dengan cara dibagi menurut jumlah pemesanan dari pembeli sesuai dengan petunjuk permintaan dari bandar," jelasnya.

Dimana para pelaku pengedar tidak mengetahui siapa pembeli karena ia hanya disuruh bandar untuk menempatkan narkoba yang dijual dengan sistem ranjau (transaksi disepakati lewat pesan singkat/medsos/aplikasi pembayaran, lalu dilakukan pengiriman melalui kurir atau sharelok lokasi dan foto) komunikasi dengan handphone antara bandar dengan para pengedar," sambungnya.


Sedangkan cara pembayaran transaksi penjualan narkoba yang dilakukan bandar dan pembeli menggunakan transfer rekening bank dan atau aplikasi pembayaran lainnya.

Dimana Para pengedar memperolah keuntungan dari bandar ditransfer kurang lebih Rp.100.000 s/d 200.000 sekali transaksi disesuaikan dengan jumlah narkoba yang laku terjual, sedangkan para pelaku pengedar narkoba menjalankan peredaran narkoba tersebut kurang lebih dua bulan.

Para pelaku pengedar narkoba menjalankan kegiatan tersebut dikarenakan terlanjur terlibat dalam jaringan narkoba, lalu ingin memakai narkoba tanpa membeli dan juga karena

faktor tidak mempunyai pekerjaan yang tetap dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari hari," ujarnya Kasat Resnarkoba AKP Dian Anang.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Kapolres menambahkan, tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Tulungagung. Kami mengajak seluruh  masyarakat khususnya diwilayah kabupaten Tulungagung, untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran Narkoba," pungkas Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi dengan tegas.

Reporter: Roni yuwantoko

{Kaperwil Jatim}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama