Polda Jatim Berhasil Tangkap Sindikat Pencuri Minimarket Bersenjata Lintas Provinsi, 2 Pelaku DPO

Polda Jatim Berhasil Tangkap Sindikat Pencuri Minimarket Bersenjata Lintas Provinsi, 2 Pelaku DPO
Dok, foto; Polda Jatim Berhasil Tangkap Sindikat Pencuri Minimarket Bersenjata Lintas Provinsi, 2 Pelaku DPO. Konferensi pers, Kamis (6/11/2025).

MSRI, SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat pencurian bersenjata yang beraksi di sejumlah minimarket wilayah Magetan, Nganjuk, Lamongan, dan Tuban.

Empat laporan polisi menjadi dasar pengungkapan kasus ini, dengan dua pelaku berhasil diamankan dan dua lainnya masih dalam pengejaran.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K., menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (6/11/2025) pukul 16.20 WIB.

“Pengungkapan ini dilakukan terhadap jaringan pencurian yang beraksi di empat lokasi, yaitu di Kabupaten Magetan, Lamongan, Nganjuk, dan Tuban. Keempat laporan polisi ini berhasil kami tindaklanjuti hingga penangkapan para pelaku,” ujar Kombes Jules.

Aksi pertama terjadi pada Kamis (4/9/2025) di Minimarket Jalan Raya Solo–Merpati, Kabupaten Magetan. Di hari yang sama, kelompok ini juga beraksi di Desa Paron, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.

Kemudian, pada Minggu (7/9/2025) malam sekitar pukul 23.15 WIB, mereka melancarkan aksinya di Jalan Raya Babat, Kabupaten Lamongan, dan terakhir pada Senin (8/9/2025) dini hari pukul 03.14 WIB di Jalan Martadinata, Kabupaten Tuban.

Dalam setiap aksinya, pelaku membawa dua bilah golok dan senjata api rakitan yang telah dimodifikasi menyerupai pistol. Sasaran utama mereka adalah uang tunai di laci kasir, isi brankas, serta rokok di rak penjualan. Setelah berhasil, hasil curian dibagi rata di antara anggota kelompok.

Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah SD alias Aming (43), warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, dan AH (34), warga Kelurahan Bintoro, Kabupaten Demak.

Sementara dua pelaku lain berinisial DS dan SR masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu unit mobil, dua bilah golok, dua tas, BPKB kendaraan, serta dua lakban merah yang digunakan dalam aksi pencurian.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan bahwa kemampuan para pelaku terbilang terlatih. Mereka beraksi secara profesional dan memahami pola pengamanan minimarket.

“Secara otodidak karena mungkin pelaku ini memang tinggi, dia banyak teman pelaku dan sudah menjalani. Jadi kemampuan seperti itu mungkin didapat dari sesama rekan mereka,” jelas AKBP Arbaridi Jumhur.

Ia juga menjelaskan bahwa pelaku selalu membawa perlengkapan khusus untuk menekan korban agar tidak melawan.

“Untuk senjata tajam ini memang digunakan untuk mengancam. Jadi mereka masuk sudah menenteng senjata tajam, membawa tas berisi tali dan lakban. Kalau korban melawan, mereka lakban di tempat,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kelompok ini merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi yang kerap beraksi di wilayah Jawa Barat hingga Jawa Timur.

“Memang sasarannya itu Alfamart dan Indomaret wilayah Jabar. Mereka punya kelompok di seputar Depok dan Bogor, lalu masuk wilayah Rembang dan lanjut ke Jatim. Saat kita tangkap di Depok, petugas di Rembang langsung konfirmasi karena ciri-cirinya sama,” ungkap AKBP Arbaridi.

Menurutnya, kelompok ini beroperasi menggunakan sistem patroli, hanya beraksi di minimarket yang sepi atau dijaga sedikit orang.

“Mereka tidak langsung masuk semua lokasi. Kalau di situ ada empat atau lima orang, mereka tidak berani. Biasanya mereka pilih toko yang kosong atau hanya dijaga dua pegawai,” tambahnya.

Para tersangka kini mendekam di tahanan Ditreskrimum Polda Jatim dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Penegakan hukum ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami terus memburu dua tersangka lain yang masih DPO,” tegas Kombes Jules Abraham Abast.

{Spr99}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama