MediaSuaraRakyatIndonesia.id

Tidak Ada Kesepakatan, Sidang Mediasi Tahap Empat K-Cunk Motor Lanjut ke Persidangan

Tidak Ada Kesepakatan, Sidang Mediasi Tahap Empat K-Cunk Motor Lanjut ke Persidangan
Dok, foto: Tidak Ada Kesepakatan, Sidang Mediasi Tahap Empat K-Cunk Motor Lanjut ke Persidangan. Keterangan pers, Tim Kuasa Hukum K-Cunk Motor saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI. Selasa (28/10/2025).

MSRI, TULUNGAGUNG - Sidang mediasi lanjutan tahap empat perkara perdata Nomor 86/Pdt.G/2025/PN Tulungagung terkait dugaan kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas pertambangan mineral dan batu bara (minerba) di wilayah Desa Nglampir dan Keboireng, Kabupaten Tulungagung masih belum menemukan titik terang dari penggugat dan tergugat.

Diketahui, sidang mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Eri Sutanto, S.H, dihadiri oleh Komunitas Lush Green Indonesia (LGI) Penggugat, Hariyanto dan tergugat, Suryono Hadi Pranoto alias K-Cunk beserta tim kuasa hukumnya dalam sidang mediasi lanjutan Tahap empat. Selasa (28/10/2025).

Kuasa hukum Suryono Hadi Pranoto, Edi Sumarno, S.H, M.M, beserta timnya mengatakan, dari hasil mediasi hari ini tidak berhasil dan tidak membuahkan hasil yang terbaik, karena ada persamaan tapi banyak perbedaan, dan sidang akan dilanjutkan hukum acara dan akan dilanjutkan ke persidangan selanjutnya," jelasnya tim kuasa hukum Suryono alias K-Cunk saat wawancara langsung dengan wartawan MSRI. Selasa malam (28/10).

Lebih lanjut, Edi Sumarno, mengatakan untuk hasil sidang hukum acara lanjut di persidangan untuk waktu belum bisa mengatakan untuk hari dan juga tanggal, karena semua keputusan untuk sidang akan ditentukan dari majelis hakim, dari tergugat satu, dua, dan tiga akan ada panggilan sidang untuk selanjutnya dan juga dari pihak penggugat," ujarnya.

Reporter: Roni yuwantoko

{Kaperwil Jatim}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama
MediaSuaraRakyatIndonesia.id