MediaSuaraRakyatIndonesia.id

Satlantas Polres Tulungagung Ungkap Kasus Maut Kurang Dari 24 Jam, Tabrak Lari Korban Tewas Terlindas Bus di Wilayah Karangrejo

Satlantas Polres Tulungagung Ungkap Kasus Maut Kurang Dari 24 Jam, Tabrak Lari Korban Tewas Terlindas Bus di Wilayah Karangrejo
Dok, foto; Satlantas Polres Tulungagung Ungkap Kasus Maut Kurang Dari 24 Jam, Tabrak Lari Korban Tewas Terlindas Bus di Wilayah Karangrejo. Selasa (28/10/2025).

MSRI, TULUNGAGUNG - Insiden Kecelakaan lalu lintas yang fatal yang melibatkan bus dan sepeda motor mengakibatkan satu pengendara motor meninggal dunia. Pelaku sopir bus berhasil diamankan, Satlantas Polres Tulungagung Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus tabrak Lari dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian yang terjadi di jalan Umum Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, sekitar pukul 06:15 WIB, pada hari selasa, 28 Oktober 2025.

Kepala Unit (Kanit) Gakkum Satlantas Polres Tulungagung, Inspektur Dua (IPDA) Gerry Permana menurut saksi mata mengatakan, kronologi kejadian, semula sepeda motor Yamaha Mio berusaha untuk menyalip kendaraan bus yang ada di depannya. Diduga karena kurangnya konsentrasi dan kewaspadaan pengemudi bus, kedua kendaraan bersenggolan. 

Senggolan tersebut mengakibatkan sepeda motor terjatuh, dan nahas pengendara Anik Eko Purwati terlindas oleh bagian belakang sebelah kanan bus.setelah kejadian, pengemudi bus tidak menghentikan kendaraannya dan terus melaju, TABRAK LARI," jelasnya Kanit Gakkum,Ipda Gerry saat memberikan keterangan pers pada wartawan media MSRI, Selasa (28/10/2025).

Lebih lanjut, IPDA Gery menjelaskan, akibat kecelakaan tersebut Pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian akhibat terlindas bus. Pihak dari kepolisian Satuan lalu-lintas (satlantas) Polres Tulungagung, menerima laporan segera dan melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, sopir bus Deni Agus Santoso beserta barang bukti berupa 1 unit bus berhasil kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut dan melakukan olah Tempat kejadian perkara (TKP) serta mengevakuasi korban,Langsung di bawa ke RSUD Dr Iskak Tulungagung," ujarnya.

Cuplikan Dok video, setelah kejadian laka lantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Berdasarkan informasi yang didapat dari wartawan mediasuararakyatindonesia.id data korban laka lantas:

Pengemudi Bus AG 7256 UR:

• Nama : Deni Agus Santoso / Das 

• Usia : 49 tahun

• Alamat : Kecamatan/ kota Kediri 

• Kondisi : Diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Pengendara sepeda motor Yamaha Mio AG 2209 REB:

• Nama : Anik Eko Purwati 

• Usia : 36 tahun

• Alamat : Desa Tugu, Kecamatan sendang, Kabupaten Tulungagung.

• Kondisi : Meninggal Dunia di lokasi kejadian

Petugas dari kepolisian Satlantas Polres Tulungagung, telah mendatangi dan mengamankan tempat lokasi kejadian (TKP) barang bukti, Bus dan Sepeda Motor, sudah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Imbauan Keselamatan Berkendara:

"Kapolres Tulungagung, Ajun komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP, melalui Kasatlantas Polres Tulungagung, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M. Taufik Nabila S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bela sungkawa yang mendalam kepada pihak keluarga korban yang meninggal dunia.

AKP M. Taufik juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Tulungagung untuk senantiasa lebih berhati-hati di jalan dalam berkendara, dan mematuhi peraturan lalu lintas, selalu  mengutamakan keselamatan demi mencegah terjadinya kecelakaan serupa di kemudian hari," jelasnya Kasatlantas Polres Tulungagung AKP M. Taufik Nabila.

Reporter: Roni yuwantoko

{Kaperwil Jatim}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama
MediaSuaraRakyatIndonesia.id