![]() |
Dok, foto; HUT Jatim: Pemprov Hadirkan Kado Pembebasan Pajak Daerah. |
MSRI, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memberikan kado spesial kepada masyarakat berupa pembebasan pajak daerah dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.
"Momentum Hari Jadi ke-80 Jatim kali ini, kami kembali memberikan hadiah untuk masyarakat berupa pembebasan pajak daerah. Sejak sebelumnya di bulan Juli hingga Agustus 2025 kami juga memberikan pembebasan pajak," ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Jatim, Selasa.
Khofifah menjelaskan kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025 ini menjadi tradisi tahunan Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama enam tahun terakhir.
Kebijakan Pembebasan Pajak
• Pembebasan sanksi administratif keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
• Pembebasan pengenaan PKB progresif
• Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk kendaraan roda dua milik masyarakat penerima program penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), kendaraan roda dua transportasi daring atau ojek online, serta kendaraan roda tiga
Manfaat Kebijakan
• Meringankan beban masyarakat
• Meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jawa Timur
• Meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan di Jawa Timur
Proyeksi
• Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB: 1.108.316 objek dengan nilai pembebasan Rp297,7 miliar
• Pembebasan PKB progresif: 488 objek dengan nilai Rp347,5 juta dan menghasilkan penerimaan Rp1,191 miliar
• Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2024 dan sebelumnya: 6.224 objek dengan nilai Rp469,5 juta dan potensi penerimaan Rp191,6 juta untuk kendaraan roda dua penerima program P3KE atau DTSEN
Ia menekankan bahwa partisipasi aktif masyarakat akan sangat menentukan keberhasilan program.
"Saya mengajak seluruh warga Jawa Timur untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Segera manfaatkan pembebasan pajak daerah mulai 1 Oktober hingga 30 November. Mari kita ringankan beban bersama. Pemerintah hadir memberi kemudahan, dan bersama-sama, kita wujudkan Jawa Timur yang semakin maju, inklusif, menuju gerbang baru Nusantara," katanya.
{Spr99}
dibaca
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments