MediaSuaraRakyatIndonesia.id

Diskominfo dan Tim Gabungan Tertibkan Kabel Fiber Optik yang Semrawut di Wilayah Tulungagung

Diskominfo dan Tim Gabungan Tertibkan Kabel Fiber Optik yang Semrawut di Wilayah Tulungagung
Dok, foto; Diskominfo dan Tim Gabungan Tertibkan Kabel Fiber Optik yang Semrawut di Wilayah Tulungagung.

MSRI, TULUNGAGUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung Provinsi Jawa Timur, mengambil langkah tegas untuk merapikan jaringan kabel fiber optik (FO) yang semrawut di sejumlah ruas jalan. Aksi perapihan ini dipimpin oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tulungagung dan melibatkan kolaborasi intensif dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta perwakilan dari berbagai vendor Internet Service Provider (ISP), Selasa (14/10/2025).

Perapihan yang gencar dilakukan pada pekan ini merupakan respons langsung terhadap keluhan masyarakat mengenai estetika kota yang terganggu serta potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kabel-kabel yang menjuntai rendah dan pemasangan tiang yang asal-asalan.

Kepala Diskominfo Tulungagung Drs. Suparni, MM., dalam keterangannya, menjelaskan bahwa perapihan ini fokus pada pemasangan dan penataan jaringan yang semrawut.

Diskominfo dan Tim Gabungan Tertibkan Kabel Fiber Optik yang Semrawut di Wilayah Tulungagung


"Kami menemukan banyak jaringan kabel FO yang dipasang tanpa melalui prosedur perizinan yang benar, melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, serta tidak mengindahkan tata ruang kota," Jelasnya Kadin Diskominfo Drs Suparni, Saat memberikan keterangan rilis pada wartawanMSRI. Jumat (24/10/2025).

Dalam operasi gabungan ini, tim Satpol PP bertindak sebagai penegak Perda, didampingi tim teknis dari PUPR dan DPMPTSP yang bertugas mengidentifikasi legalitas dan standar pemasangan.

• Penataan Kabel FO: Petugas langsung melakukan penataan terhadap kabel-kabel optik yang sekiranya kurang tertata rapi.

• Identifikasi dan Pendataan Ulang: Vendor ISP yang memiliki izin diminta untuk mendampingi tim agar dapat mengidentifikasi kabel milik mereka dan segera melakukan penataan ulang sesuai standar teknis.

Diskominfo dan Tim Gabungan Tertibkan Kabel Fiber Optik yang Semrawut di Wilayah Tulungagung


• Tenggat Waktu Penataan: Bagi vendor yang kabelnya teridentifikasi namun pemasar semrawut, diberikan surat peringatan da tenggat waktu untuk segera melakukan perapian dan penataan.

Menurut Kepala dinas (Kadin)Diskominfo, Suparni, Pihak Pemkab Tulungagung juga tengah mendorong penyelesaian Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan teknis yang lebih kuat untuk mengatur penataan utilitas kabel, sejalan dengan Perda yang sudah ada. Penataan ini diharapkan tidak hanya menciptakan tata kota yang rapi dan aman, tetapi juga membuka potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pemanfaatan ruang publik oleh penyedia jasa internet." Ujarnya.

"Kami berharap semua vendor ISP kooperatif. Tujuannya bukan semata-mata menindak, tetapi menciptakan iklim usaha yang tertib dan bertanggung jawab, demi keselamatan dan keindahan kota Tulungagung," pungkasnya.

Pantauan dilokasi dari mediasuararakyatindonesia.id aksi perapihan ini akan terus berlanjut secara bertahap di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung.

Reporter: Victor Sawung Buana 

{Biro Tulungagung}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama
MediaSuaraRakyatIndonesia.id