Adik Bacok Kakak Kandung di Surabaya, Ini Sebabnya

Adik Bacok Kakak Kandung di Surabaya, Ini Sebabnya


MSRI, SURABAYA - Warga Jalan Bulak Banteng Madya, Surabaya, dikejutkan oleh peristiwa berdarah yang melibatkan dua saudara kandung. Seorang pemuda berinisial MHH (22) tega membacok kakak kandungnya sendiri, MR (27), hingga mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di RS Kemenkes Surabaya.

Insiden kekerasan dalam rumah tangga ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menerima laporan resmi dari pihak keluarga pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, menjelaskan bahwa tragedi itu bermula pada Rabu, 15 Oktober 2025. Saat itu, MHH duduk di depan rumah dan mendengar percakapan tetangga yang menyinggung dirinya kerap menggunakan sabu-sabu.

“Merasa tersinggung, pelaku menegur tetangga tersebut. Dari situlah MHH mengetahui bahwa kakaknya, MR, adalah orang yang menyebarkan kabar itu,” ungkap Iptu Suroto, Selasa (21/10).

Rasa malu bercampur dendam membuat MHH kehilangan kendali. Malam harinya, saat kakaknya tengah bermain ponsel, MHH datang membawa sebilah pisau sepanjang 60 sentimeter. Tanpa banyak bicara, ia langsung mengayunkan senjata tajam itu ke arah kepala dan tangan kanan kakaknya.

“Korban sempat tersungkur bersimbah darah. Beruntung, warga sekitar segera datang melerai dan mengamankan senjata tajam sebelum situasi semakin parah,” jelas Suroto.

Keesokan harinya, Unit Reskrim Polsek Kenjeran bergerak cepat menangkap pelaku di rumahnya. Ia diamankan tanpa perlawanan saat sedang tidur.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua butir pil koplo dalam klip plastik bening di saku celana pelaku, serta pisau panjang dan kaos hitam yang digunakan saat kejadian,” kata Suroto.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap fakta bahwa MHH bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia pernah ditahan di Polsek Bubutan Surabaya pada 2019 atas kasus narkotika.

“Pelaku tidak menunjukkan rasa penyesalan sedikit pun. Ia mengaku dendam karena merasa kakaknya telah mempermalukannya di depan tetangga. Saat ini kami juga mengembangkan penyelidikan terkait kepemilikan pil koplo yang ditemukan,” tegas Suroto.

Sementara itu, korban MR masih menjalani perawatan intensif akibat luka bacok di bagian kepala belakang dan tangan kanan. Kondisinya mulai membaik, namun masih dalam pengawasan medis.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan akan diproses hukum. Kami imbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan keluarga dengan kepala dingin, tanpa kekerasan,” pungkas Iptu Suroto.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa amarah sesaat dan dendam pribadi dapat menjerumuskan siapa pun pada tindak kriminal, bahkan terhadap darah daging sendiri. Kepolisian berharap masyarakat lebih bijak dalam mengelola emosi dan menjaga keharmonisan keluarga.

{Saiin}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama