PN Surabaya Tolak Eksepsi Terkait Selebgram Vinna Natalia, Sidang KDRT Lanjut ke Pokok Perkara

PN Surabaya Tolak Eksepsi Terkait Selebgram Vinna Natalia, Sidang KDRT Lanjut ke Pokok Perkara
Dok, foto; Sidang kasus KDRT selebgram Vinna Natalia di Pengadilan Negeri Surabaya. Keterangan pers, Rabu (17/9/2025).

MSRI, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi menolak eksepsi atau keberatan dari tim penasehat hukum selebgram Vinna Natalia Wimpie Widjojo, terdakwa kasus dugaan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga terhadap suaminya. Putusan sela tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, S. Pujiono, dalam sidang terbuka di ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (17/9/2025).

“Pada intinya, majelis hakim menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menyiapkan para saksi. Sidang dilanjutkan untuk masuk ke pokok perkara,” tegas Hakim S. Pujiono di hadapan persidangan.

Meski keberatan mereka ditolak, kuasa hukum terdakwa, Bangkit Mahanantiyo, menyatakan tetap menghormati keputusan hakim. Ia menegaskan pihaknya akan mengawal jalannya proses persidangan agar berjalan transparan.

“Kami akan mempersiapkan materi pembelaan secara maksimal. Bahkan, kami akan bersurat ke Bawas MA, Komisi Kejaksaan RI, dan Komisi Yudisial agar lembaga-lembaga terkait bisa melakukan monitoring jalannya persidangan. Kami berharap nantinya putusan hakim tidak hanya formalistis, tapi juga substantif dengan mengedepankan nilai kemanusiaan dan hati nurani,” jelas Bangkit.

Usai sidang, Vinna Natalia mengungkapkan dirinya masih mengalami hambatan dalam mengasuh ketiga anaknya, meski Pengadilan Agama telah menetapkan hak asuh berada padanya.

“Saya harus curi-curi waktu untuk menemui anak saat berangkat atau pulang sekolah. Tapi tetap saja dihalangi bodyguard suami saya,” keluhnya.

Konflik rumah tangga Vinna dengan Sena, suaminya, telah berlangsung lama. Keduanya menikah sejak 12 Februari 2012 dan dikaruniai tiga anak. Pertengkaran yang berlarut membuat Vinna meninggalkan rumah pada Desember 2023, melaporkan Sena atas dugaan KDRT, serta menggugat cerai.

Dalam upaya mempertahankan rumah tangga, Sena sempat memberikan kompensasi kepada Vinna berupa uang Rp2 miliar, biaya bulanan Rp75 juta, serta rumah mewah senilai Rp5 miliar, dengan syarat laporan polisi dan gugatan cerai dicabut. Namun, meski aset tersebut sudah diterima, Vinna kembali mendaftarkan gugatan cerai baru pada 31 Oktober 2024.

Buntut dari konflik berkepanjangan itu, kondisi psikis Sena pun terganggu. Berdasarkan hasil pemeriksaan RS Bhayangkara Surabaya pada 22 Februari 2025, ia dinyatakan mengalami kecemasan dan depresi.

Atas dugaan perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Vinna Natalia dengan Pasal 5 huruf b jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU.

{Redaksi}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama