MediaSuaraRakyatIndonesia.id

Polres Jombang Gerak Cepat Tangkap Komplotan Ranmor dan Residivis Pencuri Spesialis Bobol Sekolahan

Polres Jombang Gerak Cepat Tangkap Komplotan Ranmor dan Residivis Pencuri Spesialis Bobol Sekolahan
Dok, foto; Polres Jombang Gerak Cepat Tangkap Komplotan Ranmor dan Residivis Pencuri Spesialis Bobol Sekolahan. Konferensi pers, Rabu 17 September 2025.

MSRI, JOMBANG - Polres Jombang Gerak Cepat turunkan angka kriminalitas terkait bongkar 7 komplotan ranmor dan pencurian Pemberatan (Curat) specialis bobol rumah/gedung sekolahan yang oleh Residivis kambuhan.

Oleh satuan team Reserse kriminal polres Jombang bekerja keras dan menindak tegas para pelaku kejahatan di wilayah tangung jawabnya secara konsisten untuk memberantas aksi kriminalitas dan bekerjasama dengan masyarakat demi menjaga lingkungannya aman,nyaman dari aksi tersebut.

Bukti nyata Sinergitas anggota Polres Jombang berhasil amankan residivis berinisial MJ (41) warga Desa grogol kecamatan Diwek Kabupaten Jombang berhasil di tangkap setelah melakukan pencurian pembobolan gedung sekolah SD dan SMP Beserta alat buktinya, konferensi pers Pukul 10:30 WIB di loby Satreskrim Polres Jombang. Rabu, 17 September 2025.

Polres Jombang Gerak Cepat Tangkap Komplotan Ranmor dan Residivis Pencuri Spesialis Bobol Sekolahan


Adapun barang bukti hasil kejahatan pencurian fasilitas sekolah diantaranya: Seperangkat sound system, mesin proyektor LCD, mesin printer, mesin fingerprint, DVR, laptop. dan alat penunjang kejahatan seperti obeng.

Sebagai barang bukti semua hasil pencurian tersebut diamankan di mapolres sebagai barang bukti dari pengungkapan kasus di persidangan.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margo Suhendra S. T. K., S. I. K,. M. Si menjelaskan ke awak media, dengan keberhasilan teamnya untuk menangani tingkat kriminalitas kejahatan pencurian bermotor, pencurian pembobolan fasilitas Sekolahan, adalah bukti konsistensi memberikan rasa aman, nyaman lingkungan di wilayah kabupaten Jombang sesuai instruksi dan misi Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR.

AKP Margo Suhendra menyampaikan dengan sangat jelas "Kami sampaikan dengan tegas, tidak ada tempat bagi para semua pelaku kejahatan kriminalitas khususnya di wilayah kabupaten Jombang," tegasnya menyampaikan di depan awak media.

Polres Jombang Gerak Cepat Tangkap Komplotan Ranmor dan Residivis Pencuri Spesialis Bobol Sekolahan


Dari ke 7 orang pelaku kejahatan tersebut sebagai berikut ini:

1. WI (36) pegawai/karyawan swasta asal dari perak Jombang (pencurian mobil pickup L-300 hitam di wilayah Jogorogo-jombang). 

2. NL (61)  pegawai/karyawan swasta, asal Bareng-Jombang (aksi pencurian Sepeda motor Honda SupraX 2018 di bulurejo-diwek area persawahan) 

3. AHW (20) tahun swasta, asal Jogoroto-jombang (Residivis kambuhan kasus Curanmor 2020, kembali di tangkap mencuri Sepeda Honda GL-Max 2022, di area cangkringrandu -Perak -Jombang) 

4. MAYP (30) tahun  swasta, asal mojowarno-jombang (pencurian sepeda motor SupraX 2008 jatisari-jombang dan Honda Revo 2010 di Panglungan - wonosalam) 

5. MFF (36) tahun wiraswasta asal wringinanom - gresik (pencurian sepeda motor Honda PCX 2025 , laptop, HP wilayah tembelang, dan pencurian sepeda motor Honda Beat 2015 , TV led, HP di mojowarno) 

6. EA (21) tahun kerja swasta asal tambak kemerakan-sidoarjo (pencurian sepeda motor Honda Beat 2023 , HP di Mojongapit - Jombang) 

7. RS (22) tahun wiraswasta asal Sampang madura (Sebagai penadah hasil  pencurian EA) 


Dari semua barang barang bukti yang sudah diamankan:

• 1 unit Mobil pickup L-300 Mitsubishi (Sudah langsung di ambil pemiliknya selesai konferensi pers.  a/n: sobirin dari semanding) 

• 6 Unit sepeda motor berbagai jenis seperti GL Max, Vario, Honda beat, Honda PCX, honda supra, revo dan barang elektronik antara lain, TV led, laptop 2 pcs, HP 2 pcs, seperangkat Sound system/speaker aktif, mesin fingerprint, proyektor, proyektor LCD.

Para pelaku terjerat hukuman dengan pasal 363 KUHP tentang tindak kejahatan pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana 2,5 tahun penjara, serta pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman pidana 2,5 tahun.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margo Suhendra, menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah bukti konsistensi Polres Jombang dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Jombang.

{Cak Loem}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama
MediaSuaraRakyatIndonesia.id