MediaSuaraRakyatIndonesia.id

Personel Gabungan Tertibkan Lahan Garapan Ilegal di Kawasan TNBTS Ranupani

Personel Gabungan Tertibkan Lahan Garapan Ilegal di Kawasan TNBTS Ranupani
Dok, foto; Personel Gabungan Tertibkan Lahan Garapan Ilegal di Kawasan TNBTS Ranupani. Keterangan pers, Selasa (16/9/2025).

MSRI, LUMAJANG - Personel gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Polisi Kehutanan, serta Praktik Kerja Lapangan (PKL) mahasiswa Kehutanan Universitas Muhammadiyah Malang melaksanakan patroli dan penertiban lahan pertanian ilegal di kawasan hutan TNBTS, Selasa (16/9/2025).

Kegiatan berlangsung di blok Jaran Mati, wilayah Resort Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Patroli ini diawali dengan apel bersama di Kantor Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Senduro, sebelum bergerak menuju lokasi menggunakan kendaraan roda dua.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan lahan seluas kurang lebih 265 meter persegi yang telah dirambah oleh orang tidak dikenal. 

Lahan tersebut tampak sudah ditanami komoditas pertanian berupa kentang serta bawang daun.

Personel Gabungan Tertibkan Lahan Garapan Ilegal di Kawasan TNBTS Ranupani

Personel Gabungan Tertibkan Lahan Garapan Ilegal di Kawasan TNBTS Ranupani


Menindaklanjuti temuan itu, personel gabungan langsung melakukan pembongkaran dan pembersihan seluruh tanaman yang sudah ditanam di kawasan konservasi tersebut.

Usai kegiatan pembersihan, sekitar pukul 11.30 WIB, tim gabungan juga melaksanakan penanaman 72 bibit pohon cemara dan kesek sebagai langkah rehabilitasi lahan.

Kapolsek Senduro, AKP Wahono Pudji Santoso menegaskan bahwa pihaknya bersama unsur terkait berkomitmen menjaga kelestarian kawasan hutan TNBTS.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba memanfaatkan kawasan konservasi secara ilegal. Hutan ini memiliki fungsi vital bagi ekosistem dan masyarakat luas, sehingga harus dijaga bersama-sama,” ujarnya.

Dok, video; Personel Gabungan Tertibkan Lahan Garapan Ilegal di Kawasan TNBTS Ranupani.

Wahono juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur membuka lahan di kawasan terlarang. 

Menurutnya, aparat tidak hanya akan melakukan penertiban, tetapi juga menindak secara hukum bila ditemukan pelanggaran yang merugikan lingkungan.

Sementara itu, Kasi SPTN Wilayah III, Agus Kusuma Negara, S.Hut., M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin pengamanan kawasan taman nasional.

“Blok Jaran Mati merupakan zona konservasi yang tidak boleh dimanfaatkan untuk aktivitas pertanian. Penertiban ini sekaligus bentuk edukasi bahwa hutan bukan hanya untuk generasi sekarang, melainkan juga untuk generasi mendatang,” jelasnya.

Agus menambahkan, penanaman pohon dilakukan untuk mempercepat pemulihan ekosistem di area yang sempat dirambah.

“Kami berharap masyarakat mendukung upaya konservasi ini. TNBTS bukan hanya kawasan wisata, tapi juga memiliki fungsi ekologis penting, seperti menjaga ketersediaan air dan mencegah bencana alam,” tambahnya.

Dengan adanya sinergi TNI-Polri, Balai Besar TNBTS, Polhut, serta dukungan akademisi, diharapkan kawasan konservasi di Lumajang tetap terjaga dari aktivitas perambahan yang merusak.

{Sisworo}

Sumber divisi Humas Polres Lumajang

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama
MediaSuaraRakyatIndonesia.id