MediaSuaraRakyatIndonesia.id

Kejati Jatim Tetapkan Saiful Rachman Tersangka Baru Korupsi Hibah SMK Rp179 Miliar

Kejati Jatim Tetapkan Saiful Rachman Tersangka Baru Korupsi Hibah SMK Rp179 Miliar
Dok, foto; Kejati Jatim Tetapkan Saiful Rachman Tersangka Baru Korupsi Hibah SMK Rp179 Miliar. Jumat (12/9/2025).

MSRI, SURABAYA - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah barang/jasa kepada SMK Swasta dan belanja modal sarana-prasarana untuk SMK Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur tahun anggaran 2017.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman (SR), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat yang mengaitkan dirinya dengan praktik korupsi pengadaan barang dan jasa.

“Kami tetapkan tersangka SR setelah adanya barang bukti yang mengarah kepada tersangka baru dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa untuk SMK di Dinas Pendidikan Jatim tahun 2017,” ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Jumat (12/9/2025).

Saiful Rachman dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski sudah berstatus tersangka, Saiful Rachman tidak ditahan karena sebelumnya telah menjalani hukuman terkait kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Jatim Tahun 2018 yang merugikan negara hingga Rp8,2 miliar.

Kejati Jatim Tetapkan Saiful Rachman Tersangka Baru Korupsi Hibah SMK Rp179 Miliar


“Tersangka masih menjalani proses hukuman dari kasus korupsi lainnya,” tegas Windhu.

Hasil penyidikan mengungkap, pada 2017 Dinas Pendidikan Jatim mengalokasikan dana lebih dari Rp186 miliar untuk berbagai pos belanja, termasuk hibah dan belanja modal sarana-prasarana.

Saiful Rachman kala itu mempertemukan tersangka JT dengan Hudiono, Kabid SMK yang merangkap sebagai PPK. Dalam pertemuan itu, SR menunjuk JT sebagai pengendali proyek.

Skema korupsi kemudian dimainkan. JT menyiapkan harga barang untuk dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sementara jenis dan spesifikasi barang tidak disesuaikan dengan kebutuhan sekolah, melainkan berasal dari stok yang dikuasai JT.

“Proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang, tetapi sudah dikondisikan sehingga perusahaan di bawah kendali JT menjadi pemenang. Akibatnya, barang yang disalurkan ke sekolah tidak sesuai kebutuhan dan tidak dapat dimanfaatkan,” jelas Windhu.

Berdasarkan hasil sementara, perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp179,975 miliar. Perhitungan final kerugian negara kini masih diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.

Penyaluran barang hibah maupun belanja modal kala itu dibagi dalam tiga tahap, diserahkan kepada 44 SMK Swasta sesuai SK Gubernur Jatim dan 61 SMK Negeri sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan Jatim.

Lebih jauh, Kejati Jatim juga menemukan praktik serupa dalam pengadaan alat kesenian untuk SMK Swasta tahun 2017. Dengan anggaran Rp65 miliar, seharusnya tiap sekolah menerima fasilitas senilai Rp2,6 miliar, namun kenyataannya barang yang diterima hanya senilai sekitar Rp2 juta.

“Kasus ini masih terus dikembangkan. Kami sudah memeriksa setidaknya 25 kepala sekolah SMK dan sejumlah pejabat dinas, termasuk Hudiono,” ungkap Windhu.

Kejati Jatim menegaskan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang telah ditetapkan, termasuk Saiful Rachman.

“Kasus ini masih dalam pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkas Windhu.

{Redaksi}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama
MediaSuaraRakyatIndonesia.id