Kapolresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Daerah

Kapolresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Daerah
Dok, foto; Kapolresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Daerah. Konferensi pers, Kamis (11/9/2025).

MSRI, BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah serta kasus penipuan-penggelapan sepeda motor. Empat tersangka dengan peran berbeda diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata keseriusan jajarannya dalam menindak kejahatan curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Banyuwangi dalam memberantas curanmor yang sangat meresahkan masyarakat,” tegas Kombes Pol Rama saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (11/9/2025).

Tersangka pertama, berinisial M, merupakan residivis dengan modus berpura-pura membeli motor. Ia meminta kunci serta surat kendaraan untuk uji coba, lalu membawa kabur motor tersebut. Aksinya bahkan sempat viral di media sosial setelah terekam CCTV.

Kapolresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Daerah
Dok, foto; Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menyerahkan motor hasil curian kepada korban ojek online dalam konferensi pers pengungkapan sindikat curanmor lintas daerah.

Dari tangan M, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, uang tunai Rp600.000, satu BPKB, dan satu STNK. Ia dijerat Pasal 362, 372, dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selain itu, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya, yakni NH, BH, dan AR.

NH berperan sebagai eksekutor, sedangkan BH sebagai penadah. Mereka menggunakan kunci leter T untuk merusak kendaraan hingga membobol pagar rumah. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

AR memiliki modus berbeda. Ia menyamar sebagai penghuni kos dan mencuri motor ketika penghuni lain tertidur. Polisi berhasil menangkapnya kurang dari 24 jam setelah beraksi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan unit sepeda motor, pakaian yang digunakan tersangka, serta sejumlah dokumen kendaraan.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polresta Banyuwangi juga menyerahkan kembali motor hasil curian kepada pemilik sah. Salah satunya adalah Imron H. (52 tahun), seorang pengemudi ojek online yang kehilangan motor yang menjadi sumber utama penghasilannya.

Momen itu berlangsung haru ketika Kapolresta Banyuwangi secara langsung menyerahkan motor tersebut kepada korban.

“Alhamdulillah motor saya kembali. Terima kasih kepada Polresta Banyuwangi,” ucap Imron dengan mata berkaca-kaca.

Kapolresta Banyuwangi menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan hukum terhadap jaringan pelaku kejahatan curanmor. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melapor ke kepolisian jika menjadi korban tindak kriminal.

{Sisworo}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama